Jakarta - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Fadhil Hasan mengatakan pemerintah tidak boleh tinggal diam terhadap penyebaran virus corona atau Covid-19 yang meluas di Tanah Air.
Menurut dia kini saatnya pemerintah mengeluarkan aturan tegas. Salah satunya mempercepat rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah.
"Jumlah positif Covid-19 terus bertambah, kebijakan social distancing ataupun physical distancing saat ini tidak dapat menahan penyebaran Covid-19 karena banyak masyarakat yang tidak patuh," kata Fadhil Hasan melalui video konferensi di Jakarta, Minggu, 29 Mare 2020 seperti dilansir dari Antara.
Meski memang sempat wasting time, sejak kasus pertama virus corona muncul di China dan menyebar hingga ke Malaysia. Pemerintah menurut dia belum terlambat untuk berusaha menghentikan penyebaran.
"Kita semestinya harus bisa belajar dari negara yang sudah lebih dulu terkena," tuturnya.
Apalagi, menurutnya bukan hanya Indonesia yang mengalami 'kegagapan' saat virus corona atau Covid-19 mulai masuk dan menyebar dengan cepat. Sebab, negara lain pun mengalami hal serupa meski sebelumnya tahu Covid-19 menjadi wabah di China.
"Hampir semua negara mengalami kegagapan dalam merespons penyebaran Covid-19. Kita harus pahami posisi pemerintah dalam Covid-19 ini. Dan hindari saling menyalahkan," tutur dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan saat ini pemerintah tengah menyiapkan PP tentang Karantina Wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Mahfud mengatakan PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tidak bisa serta merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti. Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hingga Minggu, 29 Maret total kasus positif Covid-19 dalam negeri menjadi 1.285 orang, sementara 64 orang sembuh dan 114 meninggal dunia. []