Jakarta - Masyarakat Pulau Kalimantan mengeluarkan maklumat terkait perpindahan ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Maklumat itu ditandatangani oleh sejumlah organisasi yakni Majelis Adat Dayak Nasional, Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Kesultanan Paser, Kesultanan Banjar, dan Dewan Adat Dayak Provinsi se-Pulau/Banua Kalimantan

Maklumat itu juga dibacakan dalam satu pertemuan di Jakarta, Senin, 28 Februari 2022 oleh Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi se-Pulau/Banua Kalimantan Agustiar Sabran.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022 dijelaskan, maklumat itu berisikan lima poin, yakni mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden RI Joko Widodo dan segenap pimpinan dan Anggota DPR RI, atas pengesahan UU IKN pada Tanggal 18 Januari 2022 di Pulau/Banua Kalimantan, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur serta memastikan agar IKN terus berkesinambungan siapa pun pemimpin Indonesia ke depan.

Menyatakan kesiapan memberikan dukungan dan terlibat secara penuh dan sungguh-sungguh, atas perwujudan dan pelaksanaan pembangunan IKN di Provinsi Kalimantan Timur, dengan konektivitas pembangunan kewilayahan antarprovinsi yang ada di Pulau/Banua Kalimantan.

Melibatkan segenap potensi putra-putri asli Pulau/Banua Kalimantan dalam menduduki jabatan-jabatan strategis di Badan Otorita IKN dengan memberikan afirmasi yang tertulis dengan jelas dalam peraturan turunan UU IKN.

Memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal Pulau/Banua Kalimantan (membangun fasilitas dan simbol-simbol adat, adab dan pusat budaya) dalam ruang lingkup utama di wilayah IKN.

Melibatkan secara langsung segenap pemangku kelembagaan adat Pulau/Banua Kalimantan dalam merumuskan dan menyusun peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari UU IKN. []


Baca Juga