40 Warga Bengkulu Ditangkap Akibat Sawit, Sultan Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Sultan B Najamudin meminta pihak kepolisian daerah Bengkulu untuk menyelesaikan proses hukum 40 Warga kabupaten Muko-Muko yang diduga mencuri.
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin. (Foto: Tagar/DPD RI)

TAGAR.id, Jakarta - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin meminta pihak kepolisian daerah Bengkulu untuk menyelesaikan proses hukum 40 Warga kabupaten Muko-Muko yang diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik salah satu perusahaan perkebunan sawit di Muko-muko secara persuasif.

"Panas dingin hubungan sosial-ekonomi antara korporasi kelapa sawit dan masyarakat lokal atau indegenious People merupakan kasus sosial yang umum terjadi dan tentunya tidak bisa hanya dibaca dengan teks hukum positif. Terutama jika kita mengaitkannya dengan sengkarut reformasi agraria perkebunan dan tata niaga kelapa sawit yang justru menyebabkan kerugian ekonomi masyarakat hari-hari ini," ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Senin, 16 Mei 2022.


Kami tidak pada posisi membela tindakan masyarakat, tapi sebagai pelaku industri perkebunan kelapa sawit, perusahaan terkait juga harus diselidiki secara lebih lanjut tentang pemenuhan kewajibannya kepada masyarakat selama ini.


Menurutnya, meskipun masyarakat dalam konteks ini berada pada posisi yang diduga merugikan pihak perusahaan, namun motif perbuatan mereka harus juga dilihat secara menyeluruh. 

"Kami tidak pada posisi membela tindakan masyarakat, tapi sebagai pelaku industri perkebunan kelapa sawit, perusahaan terkait juga harus diselidiki secara lebih lanjut tentang pemenuhan kewajibannya kepada masyarakat selama ini," ujarnya.

"Pihak kepolisian juga harus menyelidiki apakah perusahaan telah melakukan semua kewajibannya, seperti melaksanakan program kebun sawit plasma atau kewajiban administrasi lainnya yang merugikan hak-hak masyarakat setempat. Kejadian ini tidak hanya membuktikan adanya proses distribusi lahan yang tidak proporsional, namun juga menunjukan adanya pengabaian negara terhadap keberadaan dan hak masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan," tegasnya.

Oleh karena itu, kata Sultan, kami mendorong agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan persuasif. Pemerintah daerah setempat harus menjadi pihak yang menengahi masalah ini.

"Sebagai masyarakat lokal yang lahan warisan leluhurnya dijadikan HGU perkebunan kelapa sawit oleh negara, tidak tepat memperlakukan mereka dengan pendekatan hukum yang berlebihan. Mereka mungkin hanya ingin memenuhi kebutuhan hidup keluarganya," tutup senator asal Bengkulu itu. []

Berita terkait
Wakil Ketua DPD RI Tanggapi Aturan Standar Pengeras Suara Masjid
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menanggapi surat edaran yang mengatur tentang standar volume pengeras suara masjid dan musholla.
Wakil Ketua DPD RI Minta JHT Bisa Dijadikan Agunan Pembiayaan Bank
Wakil Ketua DPD RI Najamudin meminta agar kartu Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan sebagai jaminan atau agunan pembiayaan pekerja.
Ketua DPD RI Bahas PT Nol Persen dengan Perwakilan Raja dan Sultan Nusantara
Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, terus menyosialisasikan Presidential Threshold nol persen.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina