Masker Sitaan Polisi Dijual Rp 4.400 per Bungkus

Polisi menjual masker hasil sitaan tersangka penimbun dengan harga Rp 4.400 per bungkus.
Barang bukti masker dan antiseptic hasil pemimbunan warga Semarang yang diamankan polisi Jawa Tengah. Penimbunan memicu kelangkaan, membuat harga jual masker dan antiseptic melambung tinggi. (Foto: Tagar/Sigit Aulia Firdaus)

Jakarta - Polisi menjual masker hasil sitaan penimbunan dengan harga murah kepada masyarakat menyusul kelangkaan akibat virus corona atau Covid-19 yang menjangkiti dua warga Depok. Uang hasil penjualan itu nantinya akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum.

Uang yang dari hasil penjualan akan kami sita.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan masker-masker itu merupakan barang bukti kejahatan para tersangka. Karena kebutuhan masker di masyarakat mendesak maka pihaknya melakukan diskresi.

"Uang yang dari hasil penjualan akan kami sita sebagai pengganti dari barang bukti ini," kata Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Kamis, 5 Maret 2020.

Menurut Budhi uang dari hasi penjualan masker itu yang akan dijadikan barang bukti pada persidangan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yaitu HK dan TK terkait pelanggaran penimbunan masker.

"Kita akan gunakan untuk proses peradilan dan akan menjadi tanggung jawab tersangka," ucap Budhi.

Penimbun MaskerPetugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 4 Maret 2020. (Foto: Antara/Fauzan/ama)

Kendati demikian, polisi akan membatasi jumlah pembelian masker. Setiap orang hanya boleh membeli dua bungkus. Masker itu dijual ke masyarakat dengan harga Rp 4.400 per bungkus isi 10 lembar. "Agar setiap masyarakat bisa kebagian dan merata," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka HK dan TK ditangkap polisi karena sengaja membeli masker dalam jumlah banyak untuk disimpan sejak awal berkembangnya informasi tentang virus corona. Kemudian hasil pembelian itu hendak ditimbun untuk kemudian dijual dengan harga yang tinggi.

"Jadi harga meningkat menjadi kenaikan berlipat-lipat, jadi inilah keuntungan yang sengaja ingin diraih oleh para tersangka," ujar Budhi.

Polisi setidaknya menyita 72 ribu masker yang  dijual oleh para tersangka seharga Rp 220 ribu per kotak isi 50 lembar. Sementara, harga normal satu kotak Rp 22 ribu.

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga menggerebek sebuah apartemen di kawasan Tangerang. Dari penggerebekan itu polisi menyita 600.000 masker dan menangkap 2 pemilik gudang yang dijadikan lokasi penimbunan masker.

Kemudian, penggerebekan juga dilakukan oleh Polres Jakarta Barat di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren Jakarta Barat. Dalam penggerebakan itu polisi menyita ratusan kotak masker dari berbagai merek dan menangkap mahasiswa selaku penimbun masker.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar. []

Berita terkait
25 Penimbun Masker di 9 Provinsi Diringkus Polisi
Mabes Polri meringkus 25 tersangka penimbun masker dan hand sanitizer dari 9 provinsi di Indonesia
Harga Masker di Maros Rp 95 Ribu per Bungkus
Harga masker di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan meningkat hingga 100 persen. Masker N95 dulu dijual Rp 45 ribu sekarang Rp 95 ribu.
Kapolres Serdang Bedagai Ancam Para Penimbun Masker
Polres Serdang Bedagai menyampaikan kepada pedagang untuk tidak menimbun masker terkait merebaknya virus corona.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.