Serdang Bedagai - Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai menyampaikan kepada semua pihak terutama pedagang untuk tidak menimbun masker terkait merebaknya virus corona.
"Jika ada pedagang yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dalam situasi genting menghadapi isu virus corona atau Covid-19, dengan menimbun masker, kita akan kenakan Pasal 107 UU Nomor 7/2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 50 miliar," ujar Kapolres Serdang Bedagai Ajun Komisaris Besar Polisi Robinson Simatupang, Kamis, 5 Maret 2020.
Dia menjelaskan, para pedagang khususnya toko atau apotek, jika kedapatan menjual harga di atas rata-rata atau menimbun masker bukan hanya sanksi pidana, tetapi juga penutupan izin operasi.
"Dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan izin beroperasi bila kedapatan menjual harga di atas rata-rata atau menimbun masker," jelasnya.
Kita juga sudah melakukan sosialisasi untuk tidak menimbun masker secara berlebihan
Robinson menyebutkan, terkait kelangkaan masker tersebut pihaknya telah mengecek ke sejumlah toko, supermarket, ataupun apotek terkait ketersediaan masker, antiseptik, hingga sembako.
"Memang, di beberapa tempat terjadi kekosongan stok untuk masker dan antiseptik. Namun, untuk kebutuhan pokok stoknya masih ada dan normal. Kita juga sudah melakukan sosialisasi untuk tidak menimbun masker secara berlebihan," sebutnya.
Robinson menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan membangun wastafel umum di Polres Serdang Bedagai guna kesterilan personel maupun pengunjung.
Selain itu, pihaknya juga tengah mengampanyekan program, jika bertemu tidak harus bersalaman, bisa diganti dengan sikap hormat supaya menghindari kontak langsung.
"Karena kita tidak tahu, barang-barang yang diekspor dari negara luar, apakah sudah hiegenis dari virus apapun. Bisa saja, dari tangan pengangkut barang ada virus dan sampai ke kita jadi tertular virus itu. Oleh karenanya, mari bersama-sama menjaga kebersihan dan menerapkan pola hidup dan makan sehat," tukasnya.[]