Medan - Komisioner Bawaslu Sumatera Utara Henry Simon Sitinjak mengingatkan para pasangan calon atau paslon dalam Pilkada 2020, untuk tertib dalam menjalankan kampanye.
Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Hukum tersebut, terkait dengan kasus dua paslon Pilkada 2020 di Kabupaten Simalungun yang ditegur secara tertulis oleh Bawaslu setempat.
Henry menyebut, kalaupun muncul euforia dari masyarakat untuk menghadiri kampanye yang dilakukan paslon, dibutuhkan peranan masing-masing paslon untuk menghadirkan kampanye yang tertib dan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Kalau kampanye itu mereka lakukan dengan melanggar ketentuan, bagaimana kalau dia sudah jadi atau terpilih," katanya, dihubungi Selasa, 20 Oktober 2020.
Henry juga mengingatkan, menjadi tanggung jawab paslon ketika ada sanksi atau teguran dari Bawaslu, serta tidak justru melemparkan kesalahan kepada masyarakat atau peserta yang hadir dalam kegiatan kampanye.
"Dilempar kesalahan, karena mereka atau masyarakat yang datang. Tapi itu kan merupakan tanggung jawab pemimpin, paslon. Kalau dia mau bertanggung jawab sebenarnya, bagaimana dia bisa mengampanyekan ketertiban dalam kampanye. Itu salah satu media kampanye sebenarnya," tukas dia.
Baca juga: Paslonnya Ditegur Bawaslu Simalungun, Tim RHS: Terima Kasih
Diingatkan dia, paslon jangan menganggap kampanye hanya untuk visi misinya. Salah satu bahan kampanye yang perlu disampaikan juga adalah soal ketertiban menjalankan protokol kesehatan.
"Paslon saat kampanye memberikan contoh, baik kepada dirinya termasuk ke pasangan lain, untuk bisa melakukan kampanye secara tertib, itulah esensinya sebenarnya. Jika tidak, bagaimana dia seorang pemimpin, dalam proses saja sudah banyak melakukan pelanggaran ketentuan," tukasnya.
Tadi kami sudah surati karena sudah termasuk pelanggaran
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Simalungun mengeluarkan teguran tertulis kepada dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar kegiatan kampanye Pilkada 2020.
Kedua pasangan tersebut, yakni Radiapoh Hasiholan Sinaga - Zonny Waldi dan pasangan Muhajidin Nur Hasim - Tumpak Siregar.
Dua paslon melanggar protokol kesehatan saat kampanye tatap muka, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan pilkada di masa Covid-19.
Baca juga: Langgar Prokes, Radiapoh Hasiholan Sinaga Ditegur Bawaslu
Dalam surat teguran Bawaslu Simalungun bernomor: 0265/K.SU-21/TU.00.01/X/2020 tertanggal 19 Oktober 2020, pasangan Radiapoh Hasiholan Sinaga - Zonny Waldi disebut menggelar pertemuan yang diikuti ratusan peserta.
Pertemuan digelar tertutup di gedung Letare, Jalan SM Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Pertemuan itu juga tidak menyertakan izin dari pihak kepolisian setempat.
“Pertemuan yang digelar di Siantar oleh paslon Radiapoh dan Zonny Waldi. Tadi kami sudah surati karena sudah termasuk pelanggaran. Kami surati peringatan tertulis,” kata Ketua Bawaslu Simalungun, M Choir Nazlan Nasution kepada Tagar, Senin, 19 Oktober 2020.
Baca juga: Dua Paslon Pilkada di Simalungun Langgar Protokol Kesehatan
Selain itu, terang Choir, pihaknya juga memberikan surat peringatan tertulis kepada tim pemenangan Muhajidin Nur Hasim - Tumpak Siregar karena melakukan pelanggaran saat menggelar kampanye pada Minggu, 18 Oktober 2020.
Bawaslu menemukan ratusan orang dalam acara kampanye tatap muka sekaligus pembentukan tim pemenangan milenial paslon tersebut di Lapangan Rambung Merah dan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.[]