Langgar Prokes, Radiapoh Hasiholan Sinaga Ditegur Bawaslu

Bawaslu Simalungun menegur pasangan Radiapoh Hasiholan Sinaga - Zonny Waldi karena melanggar protokol kesehatan di masa kampanye.
Calon Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga (kiri). (Foto: Tagar/Facebook RHS-ZW Membangun Simalungun)

Simalungun - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Simalungun melalui surat melayangkan teguran tertulis kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga - Zonny Waldi pada Senin, 19 Oktober 2020.

Surat teguran tertulis yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Muhammad Chori Nazlan Nasution, menegaskan tentang pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan paslon nomor urut 1 tersebut.

Bermula dari kegiatan di masa kampanye yang digelar di gedung Letare, Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar pada Senin, 19 Oktober 2020. Hadir di sana lebih dari 50 orang.

Isi surat peringatan tertulis nomor: 0265/K.SU-21/TU.00.01/X/2020, yang dilayangkan Bawaslu Kabupaten Simalungun ke paslon tersebut, di antaranya menyebutkan bahwa sesuai Pasal 58 Ayat (2) Huruf b PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengatur, "Dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, serta dapat diikuti peserta kampanye melalui media sosial dan media daring.

Kemudian disebutkan, berdasarkan hasil pengawasan langsung Bawaslu, Radiapoh Hasiholan Sinaga - Zonny Waldi selaku pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tahun 2020 telah mengabaikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan cara peserta yang hadir dalam kegiatan kampanye melebih 50 orang.

Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Simalungun atas peringatan yang disampaikan kepada kami

Berdasarkan hal itu Bawaslu Kabupaten Simalungun memberikan peringatan tertulis. 

Disebut kemudian, jika peringatan tertulis diabaikan, maka Bawaslu Kabupaten Simalungun akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini diakui oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Simalungun Adil Saragih saat dikonfirmasi Senin, 19 Oktober 2020 malam.

Dia mengatakan, kegiatan Radiapoh Hasiholan Sinaga - Zonny Waldi pada Senin, 19 Oktober 2020, semula mereka terima informasinya dari Bawaslu Kota Pematangsiantar.

"Setelah kami berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Siantar maka kami memberikan surat peringatan karena tidak mematuhi protokol covid," katanya.

Ketua Tim Pemenangan Radiapoh Hasiholan Sinaga - Zonny Waldi, Crismas Sihaloho menjawab Tagar pada Selasa, 20 Oktober 2020, melalui pesan WhatsApp mengakui pihaknya menerima surat teguran dari Bawaslu Kabupaten Simalungun.

Ditanya apakah sebelumnya paslon tidak mengetahui aturan soal jumlah peserta dalam sebuah kampanye tatap muka, Crismas justru mengaku pihaknya sudah mengikuti protokol kesehatan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Simalungun atas peringatan yang disampaikan kepada kami terkait kegiatan yang kami lakukan di Kota Pematangsiantar (Gedung Pertemuan Letare). Dalam kegiatan tersebut kami sudah menyiapkan sesuai protokol kesehatan, yaitu tempat cuci tangan, masker dan alat pengukuran suhu tubuh dan tetap pada posisi jaga jarak," kata Crismas.

Diketahui, pasangan Radiapoh Hasiholan Sinaga - Zonny Waldi dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Simalungun diusung lima partai politik, yakni Partai Golkar, Partai Hanura, Perindo, PKS, dan Partai Berkarya.[]

Berita terkait
Dua Paslon Pilkada di Simalungun Langgar Protokol Kesehatan
Bawaslu Simalungun menegur dua pasangan calon karena diduga melanggar protokol kesehatan saat menggelar kampanye Pilkada 2020.
Tiga Elite PDIP Konsolidasi Pemenangan Pilkada di Simalungun
Tiga elite PDIP memberikan perhatian khusus untuk pemenangan Pilkada 2020 di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kata Bawaslu Simalungun Belum Ada Paslon Melanggar Aturan
Dalam PIlkada 2020, Bawaslu Simalungun melarang rumah ibadah dijadikan tempat berkampanye.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.