Cara Disdukcapil Banyuwangi Data Warga Bercerai

Disdukcapil Banyuwangi menyiapkan petugas di Pengadilan Agama untuk mencatat keluarga yang bercerai.
Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi. (Foto: Tagar/Hermawan)

Banyuwangi - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi, Jawa Timur, membuat terobosan untuk mengatasi ketidaksingkronan data penduduk di daerahnya. Terutamanya bagi masyarakat yang mengalami perceraian akibat berbagai persoalan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuwangi, Juang Pribadi mengatakan untuk mengatasi ketidaksingkoronan data penduduk tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Pengadilan Agama setempat, menempatkan petugas pembutan KTP dan KK dipengadilan agama, untuk memperbarui data kependudukan pasca cerai.

Langkah ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini khususnya mereka yang berperkara di pengadilan agama.

“Kami tempatkan dua petugas di Pengadilan Agama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait data kependudukan pasca cerai. Karena biasanya pasca cerai itu masyarakat sering abai, ini yang menjadi permasalahan adminitrasi kependudukan sejak lama,”ujar Juang Pribadi kepada Tagar, Rabu 18 November 2020 di Banyuwangi

Kata Juang, masyarakat sedang berperkara cerai, setelah selesai putusan pengadilan agama, langsung dibuatkan KTP dan kartu keluarga yang baru sesuai dengan ketetapan pengadilan. Syaratnya masyarakat menyerahkan surat akte cerai, KTP dan KK lama ke petugas. Setelah itu, masyarakat langsung mendapatkan KTP dan KK baru.

Baca juga:

“Langkah ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini khususnya mereka yang berperkara di pengadilan agama. Contohnya cerai, karena setelah cerai mereka biasanya sendiri-sendiri tidak ngurusi status adminduknya. Kita diberi tempat untuk memberikan pelayanan itu. Jadi setelah mendapatkan akte cerai langsung berupa statusnya kayak di KTP dan KKnya juga beruba,”kata Juang Pribadi

Juang Pribadi menambahkan tujuan jemput bola cerai dapat KTP dan KK baru ini, untuk menertibkan data kependudukan di Banyuwangi. Sebab, selama ini masih banyaknya masyarakat yang belum mempunyai KTP dan KK, karena keenggananya untuk mengurus, terutama bagi masyarakat yang telah bercerai dengan pasanganya.

“Sampai saat ini masih banyak masyarakat Banyuwangi yang belum mempunyai KTP. Karena keenganan untuk mengurus, seperti habis pisah atau cerai dari pasanganya. Dan ini jika kita biarkan akan semakin banyak warga yang data kependudukanya amburadul,” kata Juang.

Dengan program ini, kata Juang, diharapkan masyarakat semakin sadar untuk mengurus data kependudukanya. Karena data kependudukan seperti KTP dan KK sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat saat ini.

“Kami berharap layanan ini benar- benar dimanfaatkan oleh masyarakat ya, terutama masyarakat yang sedang berpekara cerai di Pengadilan Agama, karena memang layanan ini adanya di Pengadilan Agama. tapi untul layanan jemput bola lainya ke tengah-tengah masyarakat tetap kita lakukan, seperti rekam KTP dan kegitan kependudukan lainya,” ucap. []

Berita terkait
KPU Banyuwangi Cetak 1,4 Juta Lebih Kertas Suara
KPU Banyuwangi mencetak kertas suara lebih banyak daripada DPT Pilkada Banyuwangi yang hanya 1,3 juta.
Modus Perdagangan Anak di Banyuwangi, Korbannya Pelajar
Polresta Banyuwangi menangkap tiga orang pelaku kasus perdagangan anak. Satu pelaku diserahkan ke Bapas karena masih di bawah umur.
Janji Dinikahi, Gadis Banyuwangi Disetubuhi Pacar Hingga Hamil
Gadis remaja berusia 14 tahun di Banyuwangi disetubuhi pacarnya hingga hamil delapan bulan.