Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar menilai perhitungan beban listrik yang dipakai masyarakat oleh Perusahaan Listrik Negara dengan tidak melalui mekanisme ke lapangan tetapi dengan penghitungan tarif sebelumnya adalah serampangan.
Mantan Ketua Fraksi PKB ini menambahkan, sebagian warga mengakui pemakaian listriknya meningkat karena penerapan kebijakan bekerja atau belajar dari rumah (WFH). Jika pun ada kenaikan itu tak lebih 30 persen. Tapi jika sampai 60 persen diyakini merupakan akal-akalan PLN saja. “Praktik semacam ini bisa dikategorikan pembohongan publik,” katanya kemarin.
PLN tak melakukan sosialisasi soal ini hingga publik gencar mempersoalkannya di media sosial juga media massa.
Menurut dia, apa pun istilah yang dikatakan PLN perihal tingginya tarif yang dibayar publik, di mata masyarakat tetap saja itu sebagai kenaikan tagihan, Ia menuding PLN tidak memiliki empati terhadap situasi yang kini tengah dialamimasyarakat berkaitan dengan wabah Corona. Tak haanya masyarakat, tagihan melompat ini juga membebani pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di berbagai sektor.
Masyarakat mengeluh karena tagihan listrik mereka yang melonjak hingga tiga kali lipat. PLN berdalih itu bukan kenaikan, tetapi perhitungan yang dibuat dengan dasar rata-rata selama tiga bulan terakhir. PLN tak melakukan sosialisasi soal ini hingga publik gencar mempersoalkannya di media sosial juga media massa.
Menurut Marwan, bukti tidak profesionalnya PLN sudah tercium lembaga Ombudsman yang akan segera mengusut indikasi kesalahan atau maladministrasi oleh manajemen PLN. Marwan menekankan pada tagihan, khususnya mulai Mei ini, dengan terjadinya kenaikan tagihan, menunjukkan PLN hanya melakukan penghitungan secara serampangan atau spekulatif tanpa melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Menurut Marwan, sudah ada surat resmi dari petinggi Kementerian Perindustrian, No.B/368/M-IND/IND/V/2020 tertanggal 6 Mei 2020 yang ditujukan ke Dirut PLN yang antara lain mendesak penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN dan penghapusan denda keterlambatan, demi membantu cashflow dan keberlangsungan kalangan industri manufaktur selama masa Pandemi Covid-19. Pihaknya, kata Marwan, mendukung Ombudsman melakukan investigasi untuk mengetahui apakah ada konsiprasi internal di PLN yang merugikan rakyat. []