Tanah Datar - Seorang pria berinisial AP, 23 tahun, terpaksa berurusan dengan jajaran Kepolisian Polres Tanah Datar. Dia ditahan setelah melakukan aksi penusukan terhadap kakak iparnya yang berinisial RX, 25 tahun.
Informasinya, peristiwa penusukan itu terjadi Jumat, 30 Oktober 2020 malam di kediaman mereka di kawasan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.
Mereka sudah sering cekcok. Keduanya juga tinggal dalam satu rumah.
Pelaku AP menikam punggung suami kakaknya dengan sebilah pisau. Akibatnya, RX dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Pelaku satu kali menusuk punggung sebelah kiri kakak iparnya. Korban mendapatkan delapan jahitan," kata Kasubbag Humas Polres Tanah Datar, Iptu Desfiarta kepada Tagar melalui sambungan seluler, Minggu, 1 November 2020.
Dari hasil penyelidikkan, tersangka diduga menusuk korban lantaran tidak senang dinasihati oleh kakak iparnya itu. Kabarnya, antara mereka memang sering cekcok karena berbagai hal.
"Mereka sudah sering cekcok. Keduanya juga tinggal dalam satu rumah," katanya.
Menurut Desfiarta, aksi penusukkan tersebut dilaporkan langsung oleh pihak keluarga pelaku ke Polsek Padang Ganting. Sebelum kedatangan polisi, AP sempat ditahan warga sekitar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Purwanto mengatakan, kasus penusukkan ini sepenuhnya diserahkan Polsek Padang Ganting. "Awalnya kami dapat informasi pembunuhan, ternyata hanya kasus penusukan. Kasusnya kami serahkan ke polsek setempat," katanya. []