Mantan Sekda Riau Laporkan Dugaan Penipuan Ketua DPRD DKI

Mantan Sekda Riau laporkan dugaan penipuan Ketua DPRD DKI. Korban habis Rp 3,25 miliar. "Tidak jadi (Plt Gubernur), malah dia dicopot dari Sekda," ucap William, kuasa hukum Zaini.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 7/5/2018) – Diduga melakukan penggelapan dan penipuan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi dilaporkan oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail.

"Ya betul ada laporan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (8/5).

Disebutkan, laporan tersebut masuk ke pihak kepolisian pada 30 April 2018. Menurut Argo, masih meneliti berkas laporan itu, sehingga polisi belum dapat melakukan agenda pemanggilan pemeriksaan terhadap pelapor ataupun terlapor.

"Ini masih dalam penyelidikan ya," ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan surat laporan polisi yang dilayangkan Zaini, korban (Zaini) melaporkan Prasetyo Edi melalui kuasa hukumnya, William Albert Zai.

Disebutkan, dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa korban Zaini dijanjikan oleh terlapor (Prasetyo Edi) untuk menjadikan korban sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Riau dan atau mempertahankan posisi korban sebagai Sekretaris Daerah (Sekda)  Provinsi Riau sekira tahun  2014.

Perjanjian itu, pasca Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Riau Annas Maamun dalam operasi tangkap tangan pada Kamis 25 September 2014.

Selanjutnya terlapor meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang dengan alasan untuk proses pengurusan administrasi. Lalu karena korban percaya, kemudian menyerahkan uang tunai secara bertahap kepada terlapor hingga mencapai sebesar Rp 3.250.000.000 miliar.

Seiring berjalannya waktu terlapor tidak menepati janjinya dan korban justru dinonaktifkan sebagai Sekda Provinsi Riau.

"Tidak jadi (Plt Gubernur). Malah dia dicopot dari Sekda," ucap William.

Kata William, kliennya Zaini sempat mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali kepada terlapor untuk meminta pengembalian uang yang telah diserahkan sebelumnya kepada terlapor.

"Hingga saat ini tidak ada tanggapan dan itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

Dengan dasar itulah William selaku kuasa hukum korban Zaini melaporkan terlapor Prasetyo Edi ke Polda Metro Jaya guna untuk penyidikan lebih lanjut dengan hukum yang berlaku.

"Penerimaan uangnya di sini di DKI Jakarta. Jadi ini keterangan klien kami kepada kami. Jadi kita mewakili klien kita melapor," tuturnya.
Laporan Zaini diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum. Prasetyo disangka Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (ron)

Berita terkait
0
Indonesia Lebih Siap Hadapi Omicron BA4 dan BA5
Indonesia lebih baik dalam menghadapi gelombang subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 dibandingkan dengan sejumlah negara lain