Mantan Presiden AS Donald Trump Didakwa Dewan Juri New York

Trump juga tengah diinvestigasi terkait kasus kriminal lainnya, termasuk upayanya untuk membatalkan kemenangan Biden pada pemilu 2020
Grand jury di Manhattan memutuskan untuk mendakwa mantan Presiden AS Donald Trump, Kamis, 30 Maret 2023. (Foto: voaindonesia.com/AP)

TAGAR.id, New York, AS – Dewan juri di Manhattan, New York, Amerika Serikat (AS), memutuskan untuk mendakwa mantan Presiden AS, Donald Trump, terkait uang bungkam yang diberikan kepada bintang porno Stormy Daniels, saat kampanye pemilunya di tahun 2016 pada Kamis, 30 Maret 2023, sore waktu setempat.

Trump menjadi mantan presiden AS pertama yang akan menghadapi tuntutan pidana.

Selain itu, Trump juga tengah diinvestigasi terkait kasus kriminal lainnya, termasuk upayanya untuk membatalkan kemenangan Biden pada pemilu 2020 di Georgia pada, keterlibatannya dalam serangan di gedung DPR pada Januari 2021 dan kelalaian dalam menangani dokumen rahasia milik negara.

Trump berulangkali mengatakan ia tidak melanggar hukum. Ia juga menuduh Jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg mempunyai motif politik. (dw/np)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Laporan Akhir Serangan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol Semua Berawal dari Donald Trump
Laporan penyelidikan selama lebih dari 17 bulan tersebut merupakan hasil penyortiran bukti yang dikumpulkan dari ribuan wawancara saksi