Mantan Ketua DPR Hingga Plt Sekjen DPR Penuhi Panggilan KPK

Pria yang akrab disapa Akom itu tiba sekitar pukul 10.45 WIB. Akom yang mengenakan kemeja batik lengan pendek mengaku kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.
Akom yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar berharap agar Partai Golkar bisa tetap solid dan kompak melakukan konsolidasi yang harmonisasi. Hal tersebut, menurut Akom, mengingat dalam waktu dekat akan diselenggarakan Pileg dan Pilpres. (Foto: Ant)

Jakarta, (Tagar 22/11/2017) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.

Pria yang akrab disapa Akom itu tiba sekitar pukul 10.45 WIB. Akom yang mengenakan kemeja batik lengan pendek mengaku kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Saya hanya memenuhi undangan panggilan KPK," ujar Akom di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/11).

Saat ditanya apakah kedatangannya diperiksa untuk tersangka Setya Novanto atau Setnov, Akom enggan menjawabnya. Dia menyatakan bakal memberikan keterangan usai diperiksa. "Nanti saja ya, setelah keluar," tuturnya sembari masuk ke lobi gedung antirasuah.

Diketahui, Akom sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, baik untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Setnov.

Mantan Sekretaris Fraksi Golkar saat proyek E-KTP bergulir itu juga sudah bersaksi di persidangan Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong.

Sebelum Akom datang, mantan Bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung lebih dahulu tiba memenuhi panggilan penyidik KPK. Oka yang diduga menampung uang proyek E-KTP itu tak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanya soal pemeriksaan hari ini.

Plt Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR Damayanti juga telah memenuhi panggilan KPK. Dia datang lebih pagi dan tak memberikan keterangan kepada awak media.

Saat dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa ketiganya akan dimintai keterangan untuk tersangka Setnov.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan thd sejumlah saksi untuk penyidikan kadus E-KTP dengan tersangka SN, yaitu Made Oka, Ade Komarudin dan Damayanti,” ujar Febri melalui pesan singkat, Rabu (22/11).

Setelah penahanan terhadap Ketua Umum Fraksi Golkar tersebut dilakukan, lanjut Febri, penyidik akan terus menggali dugaan peran Setnov dikasus E-KTP dan memperkuat konstruksi hukum kasus E-KTP. (sas)

Berita terkait
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.