Jakarta - Polisi kembali memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada 7 Desember mendatang. Sebelumnya, Rizieq pada Selasa, 1 Desember lalu mangkir tanpa alasan.
Polda Metro Jaya memperingatkan agar Rizieq Shihab nanti tak membawa simpatisan saat diperiksa. Jika imbauan itu tak diindahkan, polisi akan menindak tegas apabila terdapat kerumunan massa
"Kalau masih dipaksakan, Polda Metro Jaya, dalam hal ini kepolisian akan menindak tegas dan membubarkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Desember 2020.
Akan tindak tegas dengan menangkap sesuai aturan jika tetap memaksa membawa massa ke Polda Metro Jaya pada hari Senin depan.
Baca juga: Rizieq Shihab Diancam Pembunuhan, PA 212 Akan Lapor Bareskrim
Menurutnya, hingga saat ini Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga tidak boleh ada kegiatan berkerumun di masa pandemi Covid-19.
"Akan tindak tegas dengan menangkap sesuai aturan jika tetap memaksa membawa massa ke Polda Metro Jaya pada hari Senin depan," ujarnya.
Sebelumnya, Rizieq tidak memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya pada Selasa, 1 Desember lalu. Pihak Rizieq tak memberikan alasan terkait ketidakhadirannya tersebut.
"Dalam aturan perundang-undangan kita ketahui adanya alasan patut dan wajar yang harus kita terima," kata Yusri saat itu.
Rizieq mangkir dalam pemeriksaan terkait kerumunan massa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya dengan alasan masih dalam masa pemulihan.
Baca juga: Rizieq Shihab Diancam Penggal Leher, PA 212: Penjarakan Polisi Itu!
Yusri mengatakan, jika beralasan sakit, maka harus ada surat keterangan dari dokter yang diberikan kepada penyidik. Surat itu juga harus bisa dipertanggungjawabkan oleh dokter yang menerbitkan.
Yusri mengungkapkan setelah diteliti, ternyata alasan yang diberikan oleh Rizieq tak memenuhi unsur kepatutan dan kewajaran. Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Rizieq. []