Mangkir 30 Hari, Personel Polres Sidempuan Dipecat

Seorang personel Satuan Sabhara Polres Padangsidempuan, Briptu RN diberhentikan tidak dengan hormat.
Kapolres Padangsidempuan, AKBP Hilman Wijaya memimpin upacara PTDH terhadap personel Sat Sabhara berinisial Briptu RN. (Foto: Tagar/Andi Nasution).

Padangsidimpuan - Seorang personel Satuan Sabhara Polres Padangsidempuan, Briptu RN diberhentikan tidak dengan hormat karena mangkir atau absen selama 30 hari berturut-turut tanpa permisi.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan dalam satu upacara di halaman Polres Padangsidempuan, Sumatera Utara, tanpa dihadiri oleh Briptu RN.

Kapolres Padangsidempuan, AKBP Hilman Wijaya, Rabu 22 Januari 2020 menuturkan, PTDH yang dilakukan terhadap Briptu RN merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota, yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

Menurut Kapolres, PTDH terhadap yang bersangkutan telah ditinjau dari beberapa asas seperti, asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri

“Berikutnya, asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri, dan anggota yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut. Serta asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi, dan memberikan punishment hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik," jelasnya.

Sebelum dilakukan PTDH terhadap Briptu RN, tambah Kapolres, yang bersangkutan sudah dipanggil dengan harapan bisa berubah menjadi lebih baik dan disiplin dalam berdinas, pemeriksaan oleh Propam, dan pelaksanaan sidang kode etik kepolisian negara Republik Indonesia.

"Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. Keputusan PTDH ini sudah jelas sebagaimana petikan keputusan Kapolda Sumatera Utara nomor: KEP/1279/X/2019 tanggal 23 Mei 2019, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri atas nama Briptu RN,” terang Kapolres. []

Berita terkait
2019, 7 Polisi Nakal Dipecat Tidak Hormat di Sulsel
Sebanyak 7 anggota polisi dari Polda Sulsel dipecat tidak dengan hormat karena terlibat berbagai kasus sepanjang tahun 2019.
Tidak Masuk Dinas, 2 Polisi di Aceh Dipecat
Dua personil Polres Aceh Singkil, Aceh dipecat dengan tidak hormat karena tidak masuk dinas piket selama 30 hari berturut-turut
Dua Personel Polisi Aceh Dipecat Tidak Hormat
Dua personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak 2017.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu