Hanya dengan menggunakan kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, masyarakat dapat memeriksa mata secara gratis. Tidak hanya itu, jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, masyarakat juga berhak mendapatkan kacamata gratis. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Bagi Anda yang ingin memeriksa mata, langkah pertama adalah datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP) yang terdaftar di kartu BPJS Anda. Di tahap ini, dokter akan mengecek dan memeriksa kondisi mata Anda untuk menentukan apakah diperlukan pemeriksaan lanjutan ke dokter spesialis atau rujukan ke rumah sakit.
Jika diperlukan tindakan lanjut, Anda akan dirujuk ke dokter spesialis mata di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL). Di sini, dokter akan memeriksa kondisi mata Anda secara detail, termasuk apakah Anda mengalami plus, minus, atau silindris. Pemeriksaan ini sangat penting untuk menentukan jenis kacamata yang sesuai dengan kondisi mata Anda.
Setelah pemeriksaan selesai, dokter akan memberikan resep yang berisi detail kondisi mata Anda. Resep ini sangat penting karena akan digunakan untuk mengklaim kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan. Pastikan Anda menyimpan resep ini dengan baik dan mengikutinya sesuai instruksi dokter.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan untuk memeriksa mata dan mendapatkan kacamata gratis. Pastikan Anda selalu menjaga kesehatan mata Anda dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia untuk mendapatkan perawatan yang terbaik.