Jakarta - Pengamat korporasi dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menyebut wacana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang mewajibkan perusahaan negara untuk menyetor satu persen deviden ke kementerian yang dipimpinnya perlu payung hukum.
“Poin saya begini, secara kelembagaan Kementerian BUMN tidak bisa menerima satu persen setoran dividen karena tidak ada dasar hukumnya,” ujar Toto Pranoto kepada Tagar di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.
Menurut Toto utuk mewujudkan rencana tersebut pemerintah perlu membentuk beleid khusus agar skema setoran itu dapat terealisasi.
“Maksud Erick Thohir baik dalam rangka meningkatkan produktivitas pegawai di lembaga yang dia pimpin. Mekanisme ini bisa ditempuh jika misalnya mereka bisa mengusahakan supaya tunjangan kinerja [Tukin] di Kementerian BUMN bisa optimal 100 persen, sehingga insentif honor bisa signifikan,” ucapnya.
Baca juga: Dampak Covid-19, Erick: Saatnya BUMN Konsolidasi
Pada Senin, 13 April 2020 mantan Presiden Inter Milan itu sempat melontarkan wacana pemungutan dividen satu persen dari perusahaan negara. Dalam paparannya, Erick mengatakan dana yang terkumpul akan digunakan sebagai modal pemberian apresiasi bagi kinerja pegawai Kementerian BUMN yang berprestasi.
Awal tahun ini, pemerintah membidik penerimaan negara dari setoran deviden seluruh BUMN sebesar Rp 48 triliun hingga Rp 49 triliun. Besaran tersebut melonjak dari realisasi penerimaan sektor yang sama 2018 yang sebesar 45 triliun.
Dalam perjalanannya, proyeksi tersebut kemudian dikoreksi seiring dengan serangan pandemi Covid-19 atau virus corona yang menghantam segala sektor ekonomi di Tanah Air.
“Tahun ini kondisinya cukup berat. Saya tidak mau membohongi diri sendiri, tentu ini impact yang luar biasa [dari corona]," kata Erick Thohir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu. []