Mampu Jadi Konsolidator Usaha Warga, Gus Halim Apresiasi BUM Desa Medali Beraksi

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar memberikan apresiasi khusus terhadap keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Medali Beraksi.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Foto: Tagar/Kemendes)

Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memberikan apresiasi khusus terhadap keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Medali Beraksi, Desa Medali, Kecamatan Puri Mojokerto. 

BUM Desa Medali beraksi dinilai sebagai prototipe BUM Desa ideal karena mampu menjadi konsolidator usaha warga sehingga mempunyai nilai tambah.

“Ini yang saya maksud sebagai BUM Desa ideal itu. BUM Desa itu harus mempunyai unit usaha di mana-mana, misalnya BUM Desa punya usaha supermarket, tidak harus. Cukup berikan nilai tambah terhadap usaha warga di wilayahnya sehingga kian besar dan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga,” ujar Abdul Halim Iskandar, saat meninjau UMKM pengrajin sepatu binaan BUM Desa Medali Beraksi di Desa Medali, Puri, Mojokerto, Selasa, 1 Februari 2022.


Jangan berpikir terlalu jauh dan muluk atas jenis usaha paling tepat bagi BUM Desa lihat sekitarnya saja apa yang menjadi kekuatan di desa maka fasilitasi dan perbesar.


Gus Halim-sapaan akrab Abdul Halim Iskandar-mengatakan BUM Desa Medali Beraksi terbukti mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga Desa Medali. 

Pengurus BUM Desa Medali Beraksi dengan cerdik tidak tertarik membuka usaha baru yang terkesan wah. Namun mereka justru lebih konsentrasi membina ratusan perajin sepatu di desa mereka.

“Dengan pendampingan dari BUM Desa akhirnya para perajin sepatu di Desa Medali bisa meningkatkan kuantitas produksi, kualitas produksi, packaging hingga pemasaran ke market Internasional. Nah di sini BUM Desa maupun para perajin sama-sama mendapat keuntungan,” katanya.

Gus Halim menegaskan, kehadiran BUM Desa maupun BUM Desa Bersama tidak boleh menjadi pesaing baru bagi UMKM dan usaha warga. BUM Desa justru harus menjadi bagian solusi atas masalah yang sedang dihadapi para pelaku UMKM.

"Saya sangat bersyukur hari ini di Mojokerto, tempat leluhur saya, saya menemukan BUM Desa seperti yang saya harapkan selama ini," katanya.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur itu berharap akan lahir BUM Desa maupun BUM Desa Bersama yang tidak hanya sekedar membentuk unit usaha dan mencari keuntungan untuk menambah APBDes, melainkan harus memikirkan nasib UMKM dan usaha warganya. Apalagi UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional.

“Jangan berpikir terlalu jauh dan muluk atas jenis usaha paling tepat bagi BUM Desa. Lihat sekitarnya saja, apa yang menjadi kekuatan di desa maka fasilitasi dan perbesar. InsyaAllah akan memberikan dampak positif bagi warga desa juga bagi BUM Des aitu sendiri,” katanya.

Sekedar informasi, Medali Beraksi merupakan salah satu BUM Desa yang mendapat apresiasi dan bakal jadi pilot project Gus Menteri, karena dinilai telah berhasil menjadi konsolidator dan fasilitator bagi UMKM perajin sepatu di Mojokerto, Jawa Timur. 

Setidaknya ada 120 pengrajin dibawah binaan BUM Desa Medali Beraksi, mereka didampingi langsung oleh BUM Desa Medali Beraksi terkait produksi, peningkatan kualitas dan juga pemasarannya. []

Berita terkait
Gus Halim: Haram Hukumnya BUM Desa Saingi UMKM dan Usaha Warga
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Kembali mengingatkan bahwa BUM Desa dan BUM Desa Bersama tidak boleh menjadi pesaing baru bagi UMKM.
DPR Sepakat Tak Lanjutkan RUU BUM Desa, Gus Halim: UU Cipta Kerja Sudah Holistik dan Komprehensif
Mendes PDTT. Abdul Halim Iskandar kembali menegaskan, penerbitan undang-undang baru yang bakal mengatur BUM Desa belum diperlukan.
Terima Audiensi DPRD Pacitan, Gus Halim: Perpres 104/2021 Untuk Pulihkan Ekonomi Warga Desa Pasca Pandemi
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan Peraturan Presiden (Pepres) 104/2021 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.