Padang - Seorang pria berinisial APR, 22 tahun, diringkus jajaran Polresta Padang. Kuli bangunan yang diduga mencuri sepeda motor dan barang berharga milik temannya sendiri itu, dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya kabur saat diciduk.
Saat ditangkap, pelaku melarikan diri. Terpaksa kami menembak kaki sebelah kanannya.
Tersangka APR diciduk polisi pada Minggu, 8 November 2020 dini hari. Saat itu, sedang berada di salah satu halte di kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.
"Pelaku membawa kabur sepeda motor, gadget dan uang milik korban berinisial RMT, 30 tahun, yang tak lain temannya sendiri," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
Aksi tersebut berawal ketika pelaku APR meminjam kunci sepeda motor korban, namun RMT tidak mengizinkannya. Bahkan, mereka sempat ribut dan hal itu diketahui pemilik rumah kos tempat tinggal RMT bernama Erma, 67 tahun.
"Pelaku akhirnya nekat membawa kabur sepeda motor itu. Di dalam kendaraan itu juga terdapat uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan satu gagdet," katanya.
Usai kejadian itu, tersangka APR kembali pulang ke kontrakan tersebut. Namun, sepeda motor milik RMT tidak dibawanya. Lantas, pemilik kos yang merasa bertangung jawab atas kejadian itu pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan laporan nomor LP/598/B/XI/2020/SPKT Unit II Polresta Padang tanggal 8 November 2020.
Polisi langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Alhasil, dia ditemukan ketika sedang duduk di sebuah halte di kawasan Lubuk Buaya. Kuat dugaan, APR ini sedang menunggu seorang calon pembeli sepeda motor yang dicurinya itu.
"Saat ditangkap, pelaku melarikan diri. Terpaksa kami menembak kaki sebelah kanannya," katanya.
Saat ini, APR telah meringkuk di sel tahanan Polresta Padang. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor merek Honda Beat tanpa nomor polisi dan satu unit gadget merek Oppo F5 warna Rose Gold milik korban. []