Tanah Datar - Seorang pria berinisial J, 21 tahun, diringkus polisi. Dia diduga kerap mencuri kulit kayu manis warga di kawasan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Dia beraksi di dua lokasi di Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara.
Informasinya, pria yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap jajaran Polsek Lintau Buo Utara, Selasa, 20 Oktober 2020 malam. "Dia kami tangkap saat hendak melarikan diri ke Pekanbaru," kata Kasubbag Humas Polres Tanah Datar, Iptu Desfiarta, Rabu, 21 Oktober 2020.
Menurutnya, penangkapan tersangka J berawal dari laporan masyarakat yang kerap kehilangan kulit kayu manis. Pelaku beraksi tanpa menebang pohon kayu manis, melainkan langsung mengambil kulitnya di pohon dalam posisi berdiri.
"Lokasi kejadian jauh dari perumahan warga. Dia beraksi di dua lokasi di Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara," katanya.
Kepada polisi, dia menjual hasil curian kulit manisnya ke pasar setempat. Saat ini, J meringkuk di sel tahanan Polsek Lintau Buo Utara untuk menjalani proses selanjutnya. []