Bukittinggi - Polisi kembali meringkus satu lagi pria yang diduga melakukan pencurian di markas Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Tersangka berinisial HM, 35 tahun, diciduk di kediamannya, Rabu, 11 Maret 2020 malam.
Baru dua tersangka ini yang muncul. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap adanya otak perencana.
"Ini hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang ditangkap di lokasi kejadian saat beraksi Sabtu, 7 Maret 2020," kata Kepala Polsek Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah dijumpai Tagar di ruang kerjanya, Kamis, 12 Maret 2020.
Dedy tidak menampik adanya kemungkinan komplotan pelaku lainnya. Sebab, kantor PMI Bukittinggi sudah sering disantroni maling dalam rentang waktu berbeda.
“Baru dua tersangka ini yang muncul. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap adanya otak perencana. Kedua pelaku mengaku baru pertama kali mencuri di kantor PMI," katanya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan staf PMI Bukittinggi yang sedang berjaga di lantai dua. Dia melihat adanya gelagat orang mencurigakan di lantai dasar. Lantas, si staf ini mengikuti mobil pelaku yang tancap gas menuju kawasan Bukit Apik.
"Saksi melaporkan ada pria (pelaku pertama) yang membawa kabur barang-barang kantor PMI. Pelaku diikuti hingga sampai ke rumah persembunyiannya. Setelah memastikan lokasi, pelapor menghubungi polisi dan kami langsung bergerak mengamankan pelaku," tuturnya.
Pelaku pertama berinisial RFS, 35 tahun. Dia mengaku tidak sendirian beraksi maling. Alhasil, HM yang bekerja sebagai security proyek rumah sakit itu pun diringkus polisi.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil L300, satu kompresor dan dua ban, serta barang hasil curian milik kantor PMI Bukittinggi.
"Pagi hari memang sepi, penjagaan ada tapi bisa jadi sedang tertidur. Saat itu mereka masuk dan beraksi. Rencananya, barang curian akan dijual ke kolektor," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel Polsek Kota Bukittinggi. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. []