Bukittinggi - Jajaran Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, meringkus RF, 56 tahun, pria yang diduga memperkosa seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 36 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri.
Di sana (gubuk) korban dibujuk untuk melayani nafsu pelaku. Korban menolak, tapi karena pelaku mengancam dengan sebilah pisau, korban pun tidak bisa berbuat banyak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution. Pihaknya memangkap pemerkosa warga Sianok, Kabupaten Agam yang juga penyandang disabilitas itu pada Rabu, 11 Maret 2020 sore.
"Korban bisu (tunawicara) sejak lahir dan mereka bertetangga. Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor pelaku, pisau yang digunakan untuk mengancam korban, baju tersangka dan baju korban," katanya kepada Tagar, Kamis, 12 Maret 2020.
Menurut Chairul, kasus tak senonoh ini terjadi sekitar Januari 2020. Saat itu, korban meminta RF yang juga berprofesi sebagai tukang ojek mengantarkannya mencari sang suami yang sudah tiga bulan tidak pulang ke rumah.
Keduanya pun menyepakati tarif ongkos ojek dan berangkat menuju Kota Padang Panjang. Namun dalam perjalanan, mereka dikepung hujan deras dan berteduhlah di sebuah gubuk.
"Di sana (gubuk) korban dibujuk untuk melayani nafsu pelaku. Korban menolak, tapi karena pelaku mengancam dengan sebilah pisau, korban pun tidak bisa berbuat banyak," tuturnya.
Sampai di rumah, IRT itu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang adik. Geram dengan aksi RF, adiknya pun membawa perempuan tunawicara itu melapor ke Polres Bukittinggi.
"Kami menerima laporan kasus ini sesuai LP nomor 48 tertanggal 17 Februari 2020. Saat mendalami kasusnya, kami dapat informasi rumah kediaman pelaku sudah dikerumuni warga. Menghindari amukan massa, pelaku langsung kami amankan," katanya.
Saat ini, RF yang mengaku khilaf itu telah mendekam di sel Polres Bukittinggi. Dia dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. []