Padang Pariaman - Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap MRB, 26 tahun, karena diduga melakukan aksi pencurian dengan cara pengupakan rumah milik masyarakat.
Sebelum kami tangkap, satu pelaku lainnya yang berinisial FJR (penadah) kami ciduk terlebih dahulu.
Informasinya, tersangka asal Kota Solok itu diciduk oleh polisi pada Kamis, 10 September 2020 dini hari di kediamannya yang berada di kawasan Tanah Garam.
"Saat hendak ditangkap, pelaku mengaku hendak buang air kecil ke belakang rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Abdul Kadir Jailani dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 11 September 2020.
Abdul Kadir mengatakan, pihaknya menangkap pelaku setelah mendapat laporan tentang pengupakan rumah warga di perumahan elit yang berada di Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman pada Rabu, 5 Agustus 2020.
"Sebelum kami tangkap, satu pelaku lainnya yang berinisial FJR (penadah) kami ciduk terlebih dahulu. Dari pelaku pertama, kami akhirnya bisa mengetahui identitas rekannya dan mengendus keberadaannya di Kota Solok," katanya.
Menurutnya, pelaku masuk ke rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela bagian depan menggunakan obeng dan pahat. Setelah berhasil, mereka masuk ke dalam rumah dan mengambil dompet yang terletak di lantai berisikan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.
"Selain itu ada sejumlah gadget yang ikut dicuri, di antaranya Asus Max Pro Xiaomi Note 5. Pelaku dan barang bukti sudah kami tahan dan sita, pengakuannya, uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Padang Pariaman," tuturnya. []