Malaysia Tegakkan Pemberantasan Korupsi dengan Penjarakan Mantan PM Najib Razak

Pada 23 Agustus 2022, Pengadilan Federal Malaysia mempertahankan vonis hukum dari tahun 2020 atas tuduhan korupsi terhadap Najib Razak
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) melambaikan tangan kepada massa saat tiba di Pengadilan Banding di Putrajaya, Malaysia, 23 Agustus 2022. (Foto: voaindonesia.com/AP)

TAGAR.id, Kuala Lumpur, Malaysia – Ini merupakan saat yang bisa dibayangkan segelintir kecil warga Malaysia beberapa tahun yang lalu, karena elit politik negara itu tampak selalu berada di luar jangkauan hukum.

Pada 23 Agustus 2022, Pengadilan Federal Malaysia mempertahankan vonis hukum dari tahun 2020 atas tuduhan korupsi terhadap Najib Razak, dan memerintahkan laki-laki yang pernah berada di puncak kekuasaan politik Malaysia dan menjabat sebagai perdana menteri untuk masuk penjara guna menjalani hukuman penjara 12 tahun.

Najib berhasil menghindari penjara dengan uang jaminan selama dua tahun terakhir, serta tetap berperan sebagai anggota parlemen sementara berusaha untuk menghapus vonis hukumannya, meskipun sudah kalah dalam pengadilan banding yang pertama pada Desember 2021.

konstruksi 1MDB(FILES): Seorang perempuan berjalan melewati lokasi konstruksi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) unggulan Tun Razak Exchange di Kuala Lumpur, 3 Juli 2015. (Foto: voaindonesia.com/Manan VATSYAYANA/AFP)

Bagi para aktivis antikorupsi, keputusan pengadilan tertinggi itu untuk mempertahankan vonis terhadap Najib dan memenjarakan mantan perdana menteri itu, mempertegas kebebasan sistem judisial yang sejak lama dianggap tidak independen.

Sampai 2018, ketika Najib kehilangan kekuasaan sebagai perdana menteri dalam pemilihan yang mengguncang seluruh negara, persepsi publik adalah kebebasan judisial di negara itu dipertanyakan, dan pasti akan ada keterlibatan cabang eksekutif dalam penegakkan hukum,” kata Muhammad Mohan, Ketua Transparency International Malaysia, cabang pemantau gerakan antikorupsi global Malaysia.

Menyaksikan Pengadilan Federal tetap tegas dan memerintahkan agar Najib dipenjarakan, menurut Mohan, “memberi rasa percaya kepada publik bahwa cabang judisial di negara ini independen dan tidak ada campur tangan dari pemerintah.” (jm/ka)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Hukuman 12 Tahun Penjara bagi Mantan PM Malaysia Najib Razak
Najib Razak, 69 tahun, sebelumnya bersikeras tidak bersalah dan bebas dengan jaminan sambil menunggu keputusan bandingnya
0
Malaysia Tegakkan Pemberantasan Korupsi dengan Penjarakan Mantan PM Najib Razak
Pada 23 Agustus 2022, Pengadilan Federal Malaysia mempertahankan vonis hukum dari tahun 2020 atas tuduhan korupsi terhadap Najib Razak