Mahfud MD: Waktunya Jokowi Ajak KPK Bicara

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yakin Presiden Joko Widodo cukup arif mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pegawai KPK membawa bunga dan poster untuk dibagikan kepada warga di kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu (8/9/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU KPK yang dianggap melemahkan kewenangan lembaga anti rasuah itu. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) cukup arif mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berbicara, bertukar pendapat maupun berdiskusi mengenai nasib KPK. 

Karena tak ada salahnya Jokowi mengajak bicara KPK, seusai penyerahan mandat KPK kepada presiden, sebagai reaksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

"Apa salahnya dipanggil? Kan mereka mengatakan 'Saya kok tak pernah diajak bicara tentang nasib KPK?' Nah, sekarang waktunya mereka diajak bicara dalam situasi seperti ini. Saya kira presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka," kata Mahfud di Yogyakarta, Minggu, 15 September 2019 seperti dilansir dari Antara.

RIP KPKSeorang aktivis membawa spanduk bertuliskan RIP (Rest in Peace) KPK saat aksi di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu, 15 September 2019. (Foto: Antara/Maulana Surya)

Apalagi, kata Mahfud, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengembalikan mandat kepada presiden karena mereka bukan mandataris presiden. Mandataris adalah orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat. 

"Presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK," tuturnya.

Lembaga anti rasuah tersebut independen, meski memang berada di lingkaran kepengurusan eksekutif. Jadi, secara hukum tidak bisa mengembalikan mandat kepada presiden.

"Sehingga tak ada istilah hukum mandat kok dikembalikan," kata dia.

Dengan demikian, secara yuridis pengembalian mandat yang dilakukan pimpinan KPK kepada presiden tidak berarti. Pengembalian mandat KPK diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yaitu mengembalikan mandat karena pensiun, meninggal dunia atau karena mengundurkan diri. []

Berita terkait
Taufiequrrachman Ruki: KPK Bukan Negara dalam Negara
Sadar dirilah kalian, Taufiequrrachman Ruki Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkatan pertama mengatakan KPK bukan negara dalam negara.
Revisi UU KPK, Abraham Samad: Membuat KPK Mati Suri
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai sejumlah poin revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) krusial.
Pimpinan Menyerah, KPK Diserahkan kepada Jokowi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).