Mahfud MD Tegaskan: Partai Dapat 1-2% Jangan Mimpi Masuk Parlemen Sekarang

Mahfud MD bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan soal revisi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4%.
Paslon nomor urut 3 Mahfud MD. (Foto: Tagar/Instagram/@mahfudmd)mahfudmd)

TAGAR.id, Jakarta - Calon Wakil Presiden nomor urut 03 Mahfud MD bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan soal revisi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4%. Tapi, masih ada saja yang berharap putusan itu berlaku langsung di Pemilu 2024.

Bagi mantan Ketua MK ini, revisi PT 4% bukan berarti menghilangkan sama sekali syarat seseorang bisa masuk parlemen. DPR tetap harus meramu syarat lain untuk lolos parlemen di Pemilu 2029.

"Kan, musti ada syarat-syarat lain. Enggak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen kalau belum sekian tahun lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden dan seterusnya. Nanti harus diatur. Tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024.

Mahfud menegaskan, putusan MK mengatur aturan revisi PT 4% itu tidak berlaku pada Pemilu 2024. Jadi, bagi partai yang sekarang dalam rekapitulasi sementara KPU belum sampai 4% jangan berharap otomatis masuk parlemen.

"Kan, disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama," kata dia.

Putusan MK yang Kontroversial

Mahfud kemudian menyinggung putusan MK yang kontroversial, yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, meski secara syarat umur masih belum memenuhi ketentuan.

"Tapi waktu itu MK-nya, ya, begitu mutuskannya, meskipun itu sebenarnya substansi putusannya itu salah. Salahnya apa? Karena yang menyetujui kepala daerah menjadi calon presiden meskipun umur di bawah 40 tahun itu hanya 3 hakim. Yang 4 menolak, yang 2 hanya menyetujui alasan gubernur, sudah berpengalaman di gubernur," jelas Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, ini.

"Lah, ini yang hanya setuju gubernur digabungkan ke yang 3 ini, sehingga 5 banding 4. Itu, kan, kesalahan. Dan kesalahan itu sudah dibuktikan bahwa itu salah, yaitu Ketua MK-nya yang mengarahkan ke arah ini, Pak Anwar Usman, sudah dipecat dari ketua itu karena terbukti salah," pungkasnya.

Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi alias paman Gibran. Saat ini Anwar Usman melawan pemberhentiannya sebagai Ketua MK lewat gugatan ke PTUN Jakarta.

Dalam gugatan yang didaftarkan pada 24 November 2023 itu, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai penggantinya dibatalkan dan dia kembali duduk sebagai Ketua MK.

PSI Diprediksi Tak Lolos ke Senayan

Sementara itu, sejumlah lembaga survei memprediksi sejumlah partai tak lolos ke Senayan. Misalnya Perindo, Gelora, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, Garuda, PKN, dan PSI.

Dari semua partai itu, yang menjadi sorotan adalah PSI, partai yang dipimpin oleh anak bungsu Jokowi, Kaesang. PSI juga sering disebut sebagai partai Jokowi.

Meski diprediksi tak lolos ke Senayan versi quick count lembaga-lembaga survei, PSI tetap berusaha membangun optimisme dengan menunggu hasil rekap manual berjenjang KPU yang masih berlangsung. []

Berita terkait
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Ajak Bertemu, Begini Jawaban Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud Md turut menanggapi keinginan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto untuk bertemu dengan dirinya.
Mahfud MD Sebut Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi, tapi Akan Dapat Cibiran Selama Hidup
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD dalam acara Tabrak Prof merespons pertanyaan terkait peluang cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming.
Mahfud MD Ingatkan PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Mahfud MD mengingatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk tidak bermain-main dengan mengabulkan gugatan dari hakim konstitusi.