Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, bersama sejumlah tokoh menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pertemuan tersebut Mahfud menawarkan tiga opsi terkait UU KPK yang telah disahkan DPR.
"Opsi pertama adalah legislatif review, artinya nanti disahkan kemudian dibahas pada periode berikutnya. Kan biasa terjadi revisi undang-undang yang sudah disahkan. Lalu yang kedua judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Lalu ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan, yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu agar (UU KPK) itu ditunda dulu," kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 26 September 2019.
Baca juga: Presiden Jokowi Harus Mundur
Mahfud menyarankan hal itu hingga suasana tepat. Saat ini, pasca pengesahan UU KPK suasana dianggap memanas. Ia menyebut harus ditentukan waktu yang baik.
"Sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya substansinya dan karena ini kewenangan presiden, kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu, " ucap dia.
Setelah menyampaikan opsi tersebut, menurutnya Presiden telah memahami opsi yang diajukan para tokoh dari berbagai latar belakang profesi itu. Pertemuan yang berlangsung di Kompleks Istana Merdeka ini melibatkan para pengamat berbagai bidang dan budayawan. []