Mahfud MD: Sesuai UU Pemerintah Tak Bisa Larang KLB Sumut

Menko Polhukam Mahfud MD, mengatakan sesuai UU pemerintah tak bisa larang atau dorong KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto:Tagar/Ist)

Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD, buka suara terkait (Kongres Luar Biasa) KLB Partai Demokrat kontra Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Deli Serdang Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Pemerintah tak bisa melarang kegiatan tersebut. Pasalnya, kegiatan yang berlangsung mengatasnamakan kader-kader di partai Demokrat itu sendiri.

Mahfud menjelaskan, hal yang sama juga pernah terjadi terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan sikap yang sama diambil oleh Pemerintahan saat itu yang dipimpin Presiden Megawati.

Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol.

“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang. Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003),” cuit Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Saat itu Megawati tak melarang atau mendorong lantaran hal tersebut adalah masalah internal partai. Mahfud juga mengungkapkan Selain terjadi pada masa pemerintahan Megawati, hal serupa juga terjadi di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” tandasnya.

Sehingga menurut Mahfud, bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat. Bukan atau belum menjadi masalah hukum. Sebab, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Oleh sebab itu, Pemerintah saat ini hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.

“Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY samai dengan Pak Jokowi ini Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya,” ungkapnya. []

Berita terkait
Isi Lengkap Pidato SBY Soal KLB Demokrat dan Moeldoko
SBY menyampaikan pidato guna merespons terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat lewat KLB di Sumatera Utara.
KLB Sumut Tetapkan Moeldoko Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat
Kongres Luar Biasa Partai Demokrat kubu kontra Ketua Umum AHY menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat periode 2021-2025.
Polri Tak Keluarkan Izin Kongres Luar Biasa Demokrat di Sumut
Polri mengaku tidak mengeluarkan izin untuk penyelenggaraan kongres luar biasa di Sibolangit, Sumatera Utara atas nama Partai Demokrat kontra AHY.