Dharmasraya - Polisi menangkap RNS, 20 tahun, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku diduga seorang mahasiswa yang berasal dari Jambi.
Informasinya, warga Kabupaten Bungo, Jambi itu diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Dharmasraya pada Rabu, 21 Oktober 2020 malam. Pelaku ditangkap di Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Gadang, Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku kami tangkap di kawasan yang sama (Koto Gadang). Tidak ada perlawanan saat kami tangkap.
"Benar ada kami tangkap satu pelaku penyalahgunaan narkotika, informasinya dia pemain lintas provinsi dan masih berstatus mahasiswa di Jambi," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, Inspektur Satu Rajulan Harahap saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 22 Oktober 2020.
Rajulan mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas peredaran narkotika yang sudah berjalan selama beberapa waktu belakangan ini di Dharmasraya, khususnya di Koto Gadang.
Baca juga:
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dibakar di Bukittinggi
- Tukar Gadget dengan Sabu, Jambret di Padang Ditembak Polisi
- Edarkan Sabu, Dua Emak-emak di Bulukumba Ditangkap Polisi
"Pelaku kami tangkap di kawasan yang sama (Koto Gadang). Tidak ada perlawanan saat kami tangkap," katanya.
Selain mengedarkan barang haram tersebut, dari hasil interogasi polisi RNI diketahui juga mengkonsumsi sabu-sabu yang ia edarkan. Hal tersebut diketahui saat polisi melakukan tes urin dan hasilnya positif.
"Pelaku sudah kami amankan, saat ini kami masih mendalami sudah berapa lama dia terlibat aktivitas terlarang ini. Pengakuannya barang itu didapat dari luar Sumbar, itu yang sedang kami dalami," katanya.
Barang bukti yang berhasil disita polisi diantaranya 25 gram sabu-sabu, tiga butir pil ekstasi, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi (nopol) dan satu unit gadget merek Samsung lipat warna putih. []