Maba UIN Alauddin Deteksi Dini Kekerasan Seksual di Kampus

UIN Alauddin Makassar gencar melakukan sosialisasi deteksi dini dan pencegahan seksual di kalangan mahasiswa.
Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Rosmini Amin saat melakukan pengenalan (sosialisasi) deteksi dini dan pencegahan kekerasan seksual di kalangan Mahasiswa, Jumat 2 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Ist)

Gowa - Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) gencar melakukan sosialisasi deteksi dini dan pencegahan kekerasan seksual di kalangan Mahasiswa.

Sosialisasi ini tak luput dilakukan juga kepada Mahasiswa Baru (Maba) di hari kedua pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kamasiswaan (PBAK) melalui aplikasi zoom.

Melalui sosialisasi massif ini, mahasiswa baru UIN Alauddin diharapkan memahami prosedur pelaporan dan penanganannya jika hal itu terjadi.

Dalam sosialisasi ini, Ketua PSGA, Rosmini Amin mengatakan, seluruh materi di setiap fakultas telah diseragamkan yakni terkait pentingnya persoalan potensi pencegahan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan mahasiswa termasuk di kampus.

"Jika terjadi kekerasan seksual di kampus maka pihak kami langsung melakukan pencegahan dan penanganan. Selain itu di sini kami juga menjelaskan seperti apa mekanisme pelaporan yang akan ditempuh jika terjadi," kata Rosmini Amin, Jumat 2 Oktober 2020.

Dosen di Fakultas Dakwah dan Komunikasi ini mengatakan,
dengan dilakukannya pengenalan terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, maka akan lebih dini bagi para mahasiswa mendeteksi bahkan melindungi diri mereka.

"Melalui sosialisasi massif ini, mahasiswa baru UIN Alauddin diharapkan memahami prosedur pelaporan dan penanganannya jika hal itu terjadi," ujar Rosmini.

Dihadapan mahasiswa, PSGA juga memperkenalkan SK Dirjen Pendis terkait dengan Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkup Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

"Di dalam SK ini tertulis terbentuknya Unit Layanan Terpadu yang akan bekerja secara sistemik dan komprehensif menangani masalah-masalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di wilayah kampus atau terjadi dalam kaitannya dengan kegiatan Tridharma perguruan tinggi," tuturnya.

"Unit Layanan Terpadu nantinya akan memiliki tupoksi setidaknya pada empat hal pokok, pencegahan, penanganan, pemuliham korban, dan penindakan dan atau pemidanaan pelaku," demikian Rosmini. []  

Berita terkait
Polisi Belum Periksa 12 Mahasiswi UIN Makassar Korban VCS
Belasan mahasiswi UIN Alauddin Makassar yang menjadi korban aksi teror video call tak senonoh belum diperiksa polisi.
Korban Video Call Tak Senonoh di UINAM Makassar Bertambah
Korban video tak senonoh terhadap mahasiswi Universitas Islam negeri Alauddin Makassar kini bertambah menjadi 12 orang.
Panggilan Video Call Cabul Teror Mahasiswi UIN Makassar
Viral, panggilan video call cabul meneror sejumlah mahasiswi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Begini modusnya.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)