M Taufik Ambisius Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta?

Ketua DPD Partai Gerindra M. Taufik disebut-sebut masih menginginkan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta M. Taufik di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Foto: Antara/Susylo Asmalyah)

Jakarta - Ketua DPD Partai Gerindra M. Taufik disebut-sebut masih menginginkan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dia mengaku masih mempertimbangkan segala kemungkinan untuk menjadi orang nomor dua di ibu kota. 

Salah satu kemungkinan tersebut adalah jika calon wakil gubernur yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditolak DPRD DKI Jakarta.

Kalau nanti sudah mengarah ke paripurna pemilihan, lalu misalnya tidak kuorum, diberi waktu 10 hari

"Nanti saya pikir-pikir lagi," ujar Taufik belum lama ini kepada wartawan.

Taufik justru menantang wartawan untuk menanyakan sosok yang didorong PKS untuk menggantikan posisi Sandiaga Uno tersebut. Menurutnya seharusnya saat ini yang ditanya adalah kesiapan kader PKS yang diusulkan.

Taufik juga menambahkan secara aturan partai pengusung dapat mencalonkan dua nama yang telah diputuskan ketua DPD untuk kemudian ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni mengatakan kader Gerindra masih memiliki peluang besar mengisi posisi wagub DKI Jakarta yang sudah hampir setahun lowong. Semua itu bisa terjadi jika sidang paripurna DPRD DKI Jakarta menolak sosok yang dicalonkan PKS.

"Kalau nanti sudah mengarah ke paripurna pemilihan, lalu misalnya tidak kuorum, diberi waktu 10 hari. Sepuluh hari selanjutnya enggak kuorum, berarti bisa ada pengajuan nama baru, berarti kan enggak diterima," ujar Abdul Ghoni kepada wartawan.

Awalnya, rapat pembahasan wakil gubernur Jakarta oleh DPRD batal diselenggarakan tanggal 22 Juli lalu. Rencananya sidang paripurna tersebut diagendakan untuk memutuskan calon yang sudah diusulkan PKS, yaitu Agung Yulianto dan mantan calon wakil gubernur Jawa Barat, Ahmad Syaikhu.

Batalnya rapat paripurna tersebut disebabkan karena pimpinan DPRD belum melaksanakan rapat pimpinan gabungan (rapigab) untuk membahas tata tertib rapat paripurna. 

Persoalan penggantian wakil gubernur DKI Jakarta didorong banyak pihak karena DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 sudah berakhir pada 26 Agustus 2019.

Sampai berita ini diturunkan, sekretaris dewan DKI Jakarta belum mengagendakan rapat susulan penentuan tata tertib pemilihan dalam sidang paripurna pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta. 

Baca juga:

Berita terkait