Luhut Bahas Larangan Mudik dan Sanksi Bagi Pelanggar

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan bahas larangan mudik & sanksi
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: dok Kemenko Kemaritiman)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan larangan mudik akan berlaku per tanggal 24 April 2020, dan bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi mulai 7 Mei 2020. 

Menurut Luhut, hal itu diputuskan Presiden Joko Widodo berdasarkan survei yang hasilnya menyatakan, masih banyak masyarakat ingin tetap melakukan perjalanan mudik ke kampung halamannya.

Ada sanksi-sanksinya. Namun, bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei.

"Kami lakukan itu tiga kali survei, yang terakhir tanggal 13 dan 15 April. Masih ada didapat kira-kira hampir 20% warga yang bersikeras untuk melaksanakan mudik, meskipun sudah ada imbauan sebelumnya pemerintah untuk tidak melakukan mudik. Jadi kita sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak menganjurkan mudik," kata Luhut usai menggelar rapat terbatas bersama Jokowi melalui video conference, Selasa, 21 April 2020.

Baca juga: Luhut Soroti Rencana KRL Commuter Line Setop Operasi

Luhut menjelaskan alasan larangan mudik yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat, karena pemerintah sedang mengupayakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia

Dia menilai, DKI Jakarta sebagai pusat kota, sudah menjadi zona merah, dan masyarakat yang berada di ibu kota berpotensi menularkan virus corona ke daerah lain.

"Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun hari raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona," ujarnya.

Luhut menjelaskan beberapa aturan selama pemerintah menetapkan larang mudik. "Nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk ke luar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek," tutur dia.

Baca juga: Polemik KRL Stop Operasi, Luhut dan Pemda Nihil Solusi

Dia pun menegaskan, masyarakat yang berupaya melanggar aturan pemerintah untuk tidak mudik, akan dikenakan sanksi. Namun, dia menyebut, pemberian sanksi akan mulai berlaku pada 7 Mei 2020 mendatang.

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya. Namun, bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei," kata Luhut Binsar Pandjaitan. []

Berita terkait
KRL Stop Operasi, Luhut Cemas Warga Tak Bisa Traveling
KRL diusulkan stop operasi selama PSBB oleh kepala daerah, Luhut B Panjaitan cemas dengan warga yang ingin traveling.
Ferdinand: Luhut Sudah Benar Perhatikan Ojol saat PSBB
Politikus Demokrat Ferdinand H menilai langkah Ad Interim Menhub Luhut B Panjaitan kepada ojol saat PSBB sudah benar.
Ojol Bawa Penumpang, Dilarang Anies Dibolehkan Luhut
Pengendara ojek online (ojol) membawa penumpang di Jakarta selama PSBB, dilarang Anies Baswedan dibolehkan Luhut Panjaitan?
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.