Ferdinand: Luhut Sudah Benar Perhatikan Ojol saat PSBB

Politikus Demokrat Ferdinand H menilai langkah Ad Interim Menhub Luhut B Panjaitan kepada ojol saat PSBB sudah benar.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: dok Kemenko Kemaritiman)

Jakarta - Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengapresiasi Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Ad Interim Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan yang memperbolehkan pengendara ojek online (ojol) beroperasi saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Tapi tetap mengatur sesuai kaidah protokoler Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam menjalankan kegiatannya pengendara ojol diwajibkan memerhatikan protokoler keselamatan dan pencegahan penyebaran virus corona di Tanah Air.

"Jadi menurutku yang dilakukan oleh Kemenhub (Kementrian Perhubungan) atau Pak Luhut sudah benar memperhatikan nasib para ojol, tapi tetap mengatur sesuai kaidah protokoler Covid-19," kata dia kepada Tagar, Senin, 13 April 2020.

Baca juga: 

Sebelumnya evaluasi kebijakan dari pemerintah pusat terkait aturan kepada pengendara ojol pada saat masa PSBB di Jakarta diumumkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. Adita menyebutkan para ojol dapat melakukan aktivitasnya di masa PBSS DKI tetapi wajib menjalankan sejumlah syarat.

Aturan itu terdapat di Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, diteken Luhut untuk menyesuaikan dengan kondisi riil saat ini. Kendati demikian, pemerintah pusat akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," kata Adita Irawati, Minggu, 12 April 2020.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB sejak Jumat, 10 April 2020, hingga 14 hari ke depan. Langkah tersebut bertujuan untuk membendung penyebaran Covid-19 yang kasusnya terus merangkak naik setiap harinya. 

Sementara hingga Minggu 12 April 2020, pasien positif corona di Indonesia mencapai 4.241 kasus. Jumlah itu termasuk sembuh bertambah 73 orang menjadi 359 orang. Sedangkan yang dinyatakan meninggal dunia mengalami peningkatan menjadi 373 orang.

Berita terkait
Ojol Bawa Penumpang, Dilarang Anies Dibolehkan Luhut
Pengendara ojek online (ojol) membawa penumpang di Jakarta selama PSBB, dilarang Anies Baswedan dibolehkan Luhut Panjaitan?
Ferdinand Hutahaean: Dokter Tirta Lebih Baik Diam!
Kadiv Hukum dan Advokasi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyarankan dokter Tirta Mandira Hudi untuk diam agar tidak disangkakan menjadi buzzer
Didesak Petisi, DPR Buka Kemungkinan SPP Kuliah Gratis
DPR membuka kemungkinan untuk mengratiskan biaya SPP kuliah menyusul adanya petisi dan seruan physical distancing belajar dan bekerja di rumah.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.