LSF Bahas Aturan Sensor Film di Netflix

Anggota LSF Monang Sinambela mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas aturan dan regulasi sensor terhadap film di layanan streaming Netflix.
Anggota Komisi 3 Lembaga Sensor Film (LSF) Monang Sinambela. (Foto: Tagar/Tonggo Simangunsong)

Medan - Anggota Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia Monang Sinambela mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas aturan dan regulasi sensor terhadap konten-konten film di layanan streaming Netflix.

Menurut dia, saat ini masih banyak film layak sensor di situs streaming Netflix. Film-film yang dinilai mengandung konten bertentangan dengan nilai-nilai yang diatur LSF itu belum bisa ditindak lantaran belum adanya regulasi mengenai hal itu.

"Memang banyak film bagus di Netflix, tapi kalau kita periksa lebih jauh, banyak sekali konten yang perlu disensor," kata Monang di acara Diskusi Permendikbud UU No 14 Tahun 2018 di Santika Dyandra Premiere, Medan, Jumat, 9 Agustus 2019.

"Mulai dari pornografi, kekerasan dan nilai-nilai yang tidak mendidik," kata dia di hadapan puluhan peserta diskusi, termasuk komunitas film, sastrawan, budayawan dan antropolog Sumatera Utara itu.

Monang mengatakan, konten-konten belum dapat dibendung secara langsung karena dapat diakses melalui internet. Sementara, pihaknya di LSF sejauh ini hanya bisa menyensor konten film dan tayangan yang disiarkan di media televisi maupun bioskop.

Banyak sekali konten yang perlu disensor.

Sehingga, lanjut Monang, LSF masih menghadapi keterbatasan untuk menyensor yang disiarkan melalui media internet, bukan hanya Netflix, tapi juga YouTube dan media sosial.

"Yang bisa kita lakukan dari LSF saat memantau konten-konten di Netflix dan merekomendasikannya ke Kominfo untuk melakukan sensor. Kominfo saat ini sudah punya e-sensor untuk memblokir konten-konten yang kita nilai layak disensor," kata Monang kepada Tagar, usai acara sosialisasi.

Monang mengatakan, regulasi dan aturan yang menguatkan peran LSF untuk melakukan sensor secara langsung terhadap konten-konten berbasis internet masih dalam tahap pembahasan. Ia berharap peraturan bakal dapat disusun segera.

"Saat ini masih kita bahas dan mudah-mudahan bisa disusun segera," ujar Monang.

Selaras dengan Monang, anggota LSF lain, Ni Lu Elly Prepti Erawati mengatakan saat ini belum ada aturan yang menjadi dasar hukum untuk melakukan penyensoran terhadap konten yang disiarkan di Netflix.

"Seperti konten di Netflix maupun konten yang diupload secara pribadi di YouTube belum bisa kita sensor karena belum ada aturan terkait itu," katanya.

Karena itu, solusi yang masih dapat dilakukan sejauh ini masih sebatas sensor mandiri dari penonton. Pembatasan akses internet terhadap konten yang perlu disensor perlu juga dilakukan.

Diskusi Permendikbud UU No 14 Tahun 2018 digelar di Santika Dyandra Premiere, Medan, Jumat, 9 Agustus 2019. Hadir sebagai narasumber diskusi, Simul SH (Biro Hukum Kemendikbud), Monang Sinambela (Komisi 3 LSF), dan Ni Lu Elly Prepti Erawati (LSF).

Pada kesempatan itu, Ni Lu berharap agar sineas maupun film maker, sebelum memproduksi film, perlu melakukan kajian sebelum mempublikasikan film, baik dalam skala komunitas maupun komersial. []

Baca juga:

Berita terkait
Akting Total Iko Uwais di Film Stubber
Aktor laga Iko Uwais beradu akting bersama pemeran tokoh Drax dalam epos superhero The Guardian of Galaxy, Dave Bautista di film Stubber.
Adipati Dolken, Jadi Kasino di Film Warkop Reborn
Adipati Dolken berperan sebagai Kasino di film Warkop The Reborn 3. Aliando Syarief sebagai Dono dan Randi Nidji sebagai Indro.