Jakarta, (Tagar 22/7/2017) – Merespons pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan Indonesia masuk dalam kondisi darurat kejahatan terhadap anak, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) justru menyatakan tak sependapat.
"Indonesia masuk ke dalam masa darurat kekerasan seksual terhadap anak, lagi-lagi ini saya kritisi. Ini tentu tidak memiliki tolak ukur atau patokan yang jelas dalam pernyataan tersebut," papar Kabid Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri Amriel pada acara diskusi Polemik Sindotrijaya di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7).
Menurut Reza, dengan pemerintah membangun sebuah bingkai bahwa perlindungan anak memasuki fase genting, justru hanya membuat masyarakat cukup takut dan menunjukkan anak-anak tidak berdaya.
"Presiden Jokowi mengatakan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang luar biasa tapi tidak ada (tolak ukur atau patokan) yang jelas," tandasnya. (sas)