LPAI Tak Setuju 'Indonesia Darurat Kejahatan Anak'

Merespons pernyataan presiden Jokowi yang mengatakan Indonesia masuk dalam kondisi darurat kejahatan terhadap anak, LPAI justru menyatakan tak sependapat.
Kabid Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel saat diwawancarai usai diskusi Polemik Sindotrijaya, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7). (Foto: Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 22/7/2017) – Merespons pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan Indonesia masuk dalam kondisi darurat kejahatan terhadap anak, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) justru menyatakan tak sependapat.

"Indonesia masuk ke dalam masa darurat kekerasan seksual terhadap anak, lagi-lagi ini saya kritisi. Ini tentu tidak memiliki tolak ukur atau patokan yang jelas dalam pernyataan tersebut," papar Kabid Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri Amriel pada acara diskusi Polemik Sindotrijaya di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7).

Menurut Reza, dengan pemerintah membangun sebuah bingkai bahwa perlindungan anak memasuki fase genting, justru hanya membuat masyarakat cukup takut dan menunjukkan anak-anak tidak berdaya.

"Presiden Jokowi mengatakan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang luar biasa tapi tidak ada (tolak ukur atau patokan) yang jelas," tandasnya. (sas)

Berita terkait
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban