Makassar - Taman Pemakaman Umum (TPU) Sudiang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dijadikan sebagai lokasi pemakaman bagi jenazah positif terjangkit Covid-19 di Sulawesi Selatan.
Dijadikannya TPU Sudiang sebagai lokasi pemakaman khusus bagi jenazah positif Covid-19, merupakan langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengantisipasi penolakan dari warga saat dilakukan pemakaman jenazah Covid-19 tersebut.
Sudiang sudah bisa digunakan untuk pemakaman jenazah Covid-19.
Kepala Kesehatan Kodam XIV Hasanuddin, Kolonel Ckm dr Soni Endro Cahyo W mengatakan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penangganan Covid-19 di Sulawesi Selatan telah mengambil langkah konkrit untuk mengantisipasi adanya gesekan di masyarakat yang belum memahami standar pemakaman jenazah Covid-19 sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan organisasi kesehatan dunia atau WHO.
"Jadi langkah konkrit untuk pemakaman jenazah Covid-19 ditangani oleh pemerintah, dan sudah disiapkan di Sudiang. Besok TPU Sudiang sudah bisa dijadikan lokasi pemakaman jenazah Covid-19," kata Kakesdam Hasanuddin saat memberikan keterangan resminya melalui video conference, Selasa 31 Maret 2020.
Hal yang menjadi ketakutan warga hingga menolak adanya jenazah baik PDP maupun positif Covid-19 ini, kata Kepala Bagian Kesehatan Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, Husni Thamrin karena standar pemakamannya harus steril sehingga terhindar dari penyebaran dari wabah.
"Jenazah pasien PDP maupun positif akan tetap mendapatkan penanganan yang sama dari pihak rumah sakit. Dan pemakaman harus betul-betul dilakukan dengan baik," ungkapnya.
Dengan dijadikannya TPU Sudiang sebagai lokasi pemakaman jenazah Covid-19 ini kata Husni tidak ada lagi warga yang melakukan penolakan pemakaman jenazah Covid-19.
"Sudiang sudah bisa digunakan untuk pemakaman jenazah Covid-19. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi ada penolakan," pungkasnya. []