Penerbitan lisensi untuk rumah makan Padang baru-baru ini menjadi topik hangat di media sosial. Sebuah unggahan di X (Twitter) oleh akun @_iamrob*** menampilkan foto lisensi yang bertuliskan "Rumah Makan Ini Asli Masakan Minang" yang dikeluarkan oleh Ikatan Keluarga Minang (IKM). Postingan ini telah dilihat lebih dari 1,4 juta kali dan dibagikan ulang oleh lebih dari 2.000 pengguna.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat IKM, Nefri Hendri, menjelaskan bahwa lisensi ini bukan untuk membatasi masyarakat umum berjualan nasi Padang. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa rumah makan Padang yang beroperasi memiliki cita rasa yang autentik. Menurut Nefri, siapa saja boleh memiliki restoran masakan Padang, baik dengan harga murah maupun mahal, asalkan rasanya autentik.
Lisensi ini juga tersedia bagi pemilik rumah makan Padang yang bukan asli Minang. "Bukan harus orang Minang yang berdagang. Kami dari orang Minang membolehkan siapa saja untuk menjual masakan Padang, yang penting autentik rasanya. Masalah harga kami serahkan ke pedagang," ujar Nefri. Ide lisensi ini muncul dari keresahan masyarakat Minang yang khawatir warung makan Padang dengan cita rasa tidak asli dapat merusak citra masakan Padang.
Lisensi ini telah ada sejak 2017 dan telah diterapkan di berbagai daerah, termasuk Kalimantan, Manado, Papua bagian timur, dan NTB. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) juga telah mengakui lisensi ini, terutama setelah polemik masakan rendang babi yang viral pada 2022. "Diakui oleh Provinsi Sumbar dan diarahkan oleh Pak Gubernur juga supaya ini yang berdagang rendang babi itu, sangat melukai citra masakan Minang," ungkap Nefri.
Penerbitan lisensi ini gratis dan dapat diajukan oleh semua pedagang nasi Padang ke IKM di setiap daerah. Penilaian dilakukan berdasarkan beberapa aspek, termasuk cita rasa, kebersihan, dan kehalalan. "Cita rasa, kebersihan, kehalalannya itu termasuk penilaian yang kami keluarkan dari IKM," kata Nefri. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat identitas masakan Minang yang asli, bukan untuk mengklaim monopoli atau melarang masyarakat umum berjualan.