Limbah Medis Covid-19 Harus Ditangani Secara Serius

Persoalan ini sesuai arahan Presiden Jokowi agar penanganan limbah medis selama masa pandemi dilakukan secara serius, sistematis dan cepat.
Ilustrasi limbah medis. (Foto: Tagar/Hukumonline)

Jakarta - Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis selama masa pandemi Covid-19 jadi persoalan darurat yang harus segera dilakukan.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagaimana dikutip Antara, Rabu, 4 Agustus 2021.

Kata Luhut, persoalan ini sesuai arahan Presiden Jokowi agar penanganan limbah medis selama masa pandemi dilakukan secara serius, sistematis dan cepat.

"Pemerintah memandang persoalan darurat yang harus segera ditangani yaitu timbulan limbah medis yang dihasilkan selama masa pandemi Covid-19 ini," ujarnya.

Luhut mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan pabrik semen yang tersebar di berbagai wilayah untuk dapat membantu pemusnahan limbah B3 medis mengingat tungku pembakaran/kiln semen bisa mencapai suhu di atas 1.200 derajat Celcius.

"Paralel dengan itu, kita akan siapkan insinerator pengolah limbah B3 yang akan ditempatkan di lokasi prioritas, serta mempersiapkan anggaran untuk penanganan limbah B3 medis darurat," katanya.

Beberapa lokasi prioritas untuk penanganan timbulan limbah B3 medis Covid-19 ini adalah di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, pusat-pusat isolasi terpusat dan tempat-tempat isolasi mandiri.


Pemerintah memandang persoalan darurat yang harus segera ditangani yaitu timbulan limbah medis yang dihasilkan selama masa pandemi Covid-19 ini.


Terdapat 15 provinsi yang sampai saat ini belum memiliki jasa pengolah limbah B3 sehingga limbah harus diangkut ke provinsi terdekat yang telah memiliki fasilitas pengolahan.

Untuk menjamin kelancaran inisiatif ini, akan diadakan sinkronisasi dan pendetailan data timbulan limbah B3 medis Covid-19 serta jumlah limbah yang belum mampu diolah.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan pengelolaan limbah B3 medis Covid-19 menjadi sangat urgent (darurat) ditangani.

"Terutama semenjak meluasnya sumber-sumber limbah B3 dari penanganan Covid-19 seperti hotel, wisma, maupun tempat isolasi dan karantina mandiri masyarakat," kata Menteri Siti Nurbaya Bakar.

Pengelolaan limbah B3 sendiri terdiri dari beberapa tahap, yakni pengumpulan, pemilahan, pengemasan, pelabelan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemusnahan. 

Semua tahapan itu harus dilakukan agar limbah B3 tersebut tidak menjadi sumber penyakit maupun kerusakan lingkungan yang lebih besar. []

Baca Juga: Rapat Terbatas Bahas Pengelolaan Limbah B3 Medis Covid-19

Berita terkait
Ma'ruf Amin Ingatkan Pentingnya Pengolahan Limbah B3
Wakil Presiden Maruf Amin menekankan pentingnya pengolahan limbah B3 agar tidak menjadi mata rantai baru dalam penyebaran virus Covid-19.
Rp 1,3 Triliun Untuk Fasilitas Pengelolaan Limbah Medis Covid-19
Dana yang tersedia diintensifkan untuk mempercepat ketersediaan fasilitas pengelolaan limbah medis Covid-19 di seluruh daerah di Tanah Air
Teknologi Pengolah Limbah Medis Skala Kecil dan Mobile
BRIN mengembangkan teknologi pengolah limbah medis berskala kecil dan bersifat mobile tingkatkan kapasitas pengolahan limbah medis Covid-19