Lima Saksi Diperiksa Kredit Fiktif Rp 188 M Bank Papua

Kejaksaan Tinggi Papua kembali memeriksa lima saksi terkait kredit fiktif di Bank Papua yang merugikan negara sebesar Rp 188 miliar.
Kepala Kejati Papua, Nikolaus Kondomo memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu 22 Juli 2020. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura - Kejaksaan Tinggi Papua terus mengusut kasus kredit fiktif dengan total kerugian negara Rp 188 miliar pada Bank Papua cabang Enarotali, Kabupaten Paniai. Ini setelah statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebanyak 15 orang jadi saksi dalam skandal tersebut. Namun, baru lima saksi yang diperiksa penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) hingga Rabu, 12 Juli 2020.

Dalam waktu dekat kami akan panggil beberapa mantan pejabat Bank Papua cabang Enarotali yang telah pindah tugas ke Jayapura.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan lima saksi yang diperiksa merupakan pejabat Bank Papua. Di antaranya direksi di kantor pusat, sebagian lagi adalah mantan pejabat Bank Papua Cabang Enarotali yang kini bermukim di Kota Jayapura.

Baca juga:

"Proses pemeriksaan terus berjalan. Kami telah memeriksa lima saksi, antara lain dari Direksi Bank Papua dan beberapa mantan pejabat Bank Papua cabang Enarotali yang ada di Kota Jayapura," kata Nikolaus kepada wartawan di kantornya, Rabu 22 Juli 2020.

Sementara, beberapa mantan pejabat dan staf Bank Papua yang bermukim di Paniai belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Alasannya, situasi Covid-19 yang membuat sejumlah daerah membatasi penerbangan antar wilayah di Papua.

Meski demikian, Kejaksaan Tinggi Papua menegaskan akan memanggil 10 saksi lainnya. Selain itu, 47 kreditur yang menjaminkan dokumen perusahaannya juga ikut dipanggil guna mengusut tuntas kasus ini.

"Dalam waktu dekat kami akan panggil beberapa mantan pejabat Bank Papua cabang Enarotali yang telah pindah tugas ke Jayapura. Semua akan kita proses jika terbukti bersalah, dan 47 krediturnya juga akan kami panggil," jelas mantan Kajari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak korupsi tersebut terjadi pada 2016 hingga 2017 lalu. Dalam prakteknya, oknum pelaku meminjam 47 dokumen perusahaan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit. Setiap perusahaan hanya bisa mengajukan kredit senilai Rp 3 miliar. Bank Papua mengeluarkan total dana Rp 281 miliar saat itu.

Jenis kredit yang diambil adalah kredit konstruksi dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK), kredit investasi, dan kredit rekening koran.

"Namun SPK-nya bodong semua. Tidak terdaftar di arsip Dinas Pekerjaan Umum," beber Nikolaus pada Jumat 3 Juli 2020 lalu, seraya menjelaskan pihaknya telah mengecek SPK bodong itu ke Bank Papua dan dinas terkait di Papua.

Proses penyidikan, lanjuta dia, telah berlangsung sejak 2018. Para saksi pun pernah diperiksa sebelumnya.

Nikolaus menegaskan jika di era kepemimpinannya kasus dugaan korupsi di Bank Papua cabang Enarotali itu akan diusut tuntas. Demikian juga kasus korupsi lainnya yang sempat tertunda.

Direktur Bisnis Bank Papua, Sadar Sebayang menyatakan jika pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berlangsung atas kasus di instansinya. Bantuan pengumpulan barang bukti akan diberikan apabila diminta pihak kejaksaan.

Bank Papua sendiri telah memeriksa dan memecat pegawai yang dianggap terlibat dan merugikan keuangan perusahaan Bank Pembangunan Daerah Papua.

"Sudah semua diberhentikan. Sesuai dengan peraturan perusahaan," tegas Sebayang menyatakan sikapnya, beberapa pekan lalu. []

Berita terkait
Jokowi Utamakan 3 Pendekatan Tangani Masalah Papua
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutamakan tiga pendekatan dalam menangani permasalahan di Papua dan Papua Barat.
Haru Ayah Melepas Anak Tugas TNI ke Papua
Seorang ayah dari Bantul tak bisa menahan kesedihan saat melepas anaknya, anggota TNI, bertugas ke Papua. Penugasan Papua selama setahun.
Pelajar Asal Papua Jalani Tes Covid-19 di Bandung
Sebanyak 90 pelajar SMA/SMK asal Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat jalani tes swab Covid-19 di Bandung sebelum mereka pulang ke kampung