Kejaksaan Tinggi Papua Buru 16 Terpidana Korupsi

Kejaksaan Tinggi Papua tengah memburu 15 terpidana korupsi. Satu lainnya masih dalam status tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo memberikan Keterangan pers usai memimpin Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 di Kota Jayapura, Rabu 22 Juli 2020. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tengah memburu 15 terpidana korupsi. Satu lainnya masih dalam status tersangka. Namun, semuanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo menyebutkan, dua dari 16 DPO tersebut merupakan mantan Bupati. Ia pun telah memerintahkan bawahannya di seluruh jajaran untuk menangkap para DPO tersebut. Seluruh fungsi intelijen tengah dikerahkan memantau keberadaan koruptor itu.

Pastinya kalau 16 DPO ini kami panggil dan tidak hadir, maka akan kami lakukan jemput paksa.

"Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 ini kami punya program khusus. Salah satunya menangkap para DPO terpidana korupsi. Kalau mereka terpantau intel Kejaksaan, saya perintahkan langsung tangkap," kata Kondomo kepada wartawan usai memimpin upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 di Kota Jayapura, Rabu 22 Juli 2020.

Kejati Papua dan jajarannya juga tengah mendata lebih rinci setiap terpidana atau tersangka korupsi yang selama ini masih melenggang bebas. Selanjutnya, melacak keberadaannya hingga melakukan penangkapan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Alexander Sinuraya menegaskan akan menjemput paksa para terpidana yang mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan.

Sinuraya mencontohkan mantan Kepala Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kota Jayapura, Onisimus Meraudje yang ditangkap Kejaksaan Negeri Jayapura saat berada di toko variasi mobil kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan pada Selasa, 21 Juli 2020 lalu.

Onesimus menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat pemadam kebakaran pada Dinas Trantib yang dipimpinnya, pada 2013. Total kerugian negara atas pengadaan tersebut senilai Rp 78.540.000.

"Pastinya kalau 16 DPO ini kami panggil dan tidak hadir, maka akan kami lakukan jemput paksa," tegas Sinuraya saat ditemui di ruang kerjanya.

Data Pidana Khusus Kejati Papua yang diperoleh Tagar, menyebut ada dua mantan Bupati yang masuk DPO, yakni Onesimus Jacob Ramandey, mantan Bupati Waropen periode 2005-2010. Jacob menyandang status terpidana kasus korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung sejak Juli 2019.

Kemudian Philips Wona, mantan Bupati Kepulauan Yapen periode 2000-2005. Ia berstatus terpidana kasus korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung sejak April 2013.

Philips Wona terlibat dalam pencairan dana APBD Yapen tahun 2004-2005. Ia tersangkut kasus pencairan uang senilai Rp 4,8 miliar tanpa memenuhi prosedur, dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Berikut 16 DPO Kejati Papua yang masih belum tertangkap, Assat Serang, Carolus Pramono, Jeani de Keyzer, Philips Wona, Onesimus Jacub Ramandey, Robert Fonataba, Irfan Laraja, Thomas Tabuni.

Selanjutnya, Christian Randebua Palilu, Dikson Baransano, Fransiskus Mekawa, I Made Jabbon Suyasa Putra, Swarti Parrung, Geisye Yulianti, Harnold Sada, dan Wahjuding Andajani. []

Berita terkait
Jokowi Utamakan 3 Pendekatan Tangani Masalah Papua
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutamakan tiga pendekatan dalam menangani permasalahan di Papua dan Papua Barat.
Babak Baru Kredit Fiktif Rp 188 Miliar di Bank Papua
Kredit fiktif dengan total Rp 188 miliar di Bank Papua cabang Enarotali, Kabupaten Paniai, memasuki babak baru. Ini total orang yang diperiksa.
Papua Perpanjang Status Relaksasi Hingga 31 Juli
Papua memperpanjang status relaksasi Pembatasan Sosial yang Diperluas dan Diperketat (PSDD) hingga 31 Juli 2020
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.