Jayapura - Kredit fiktif dengan total Rp 188 miliar di Bank Papua cabang Enarotali, Kabupaten Paniai, memasuki babak baru. Ini setelah Kejaksaan Tinggi Papua menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus tersebut. Sejumlah barang bukti berupa dokumen palsu telah dikumpulkan dari instansi terkait.
Kami sudah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan 15 orang saksi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan, pemberian kredit itu terjadi pada 2016 hingga 2017. Kini, sebanyak 15 orang yang diduga terlibat dalam transaksi gelap itu telah dinaikkan statusnya menjadi saksi.
"Kami sudah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan 15 orang saksi dalam kasus kredit Bank Papua di Paniai, yang diduga merugikan negara senilai Rp 188 miliar," kata Nikolaus kepada wartawan di Jayapura, Jumat 3 Juli 2020.
Dia mengatakan, skema yang digunakan terduga pelaku dalam kasus tersebut ialah pengajuan kredit dengan meminjam 47 dokumen perusahaan. Setiap perusahaan hanya bisa mengajukan kredit senilai Rp 3 miliar.
Jenis kredit yang diambil adalah kredit konstruksi dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK). Sementara proses penyelidikan telah berlangsung sejak 2018. Para saksi pun pernah diperiksa sebelumnya.
"SPK-nya bodong semua. Tidak terdaftar di arsip Dinas Pekerjaan Umum," beber Nikolaus seraya menjelaskan, pihaknya telah mengecek SPK bodong itu ke Bank Papua dan dinas terkait di Papua.
Empat dari 15 orang yang diperiksa merupakan pegawai Bank Papua. Semuanya akan dipanggil kembali, dan terbuka kemungkinan saksi bakal bertambah.
"Kredit itu diambil oleh 47 perusahaan, namun kita lihat indikasinya yang punya perusahaan cuma satu orang. Kesepakatan soal fee pun akan kami telusuri," ujarnya.
Direktur Bisnis Bank Papua, Sabar Sebahyang ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat mengatakan, pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berlangsung atas kasus tersebut. Bantuan pengumpulan barang bukti akan diberikan apabila diminta pihak kejaksaan.
Bank Papua sendiri telah memeriksan dan memecat pegawai yang dianggap terlibat dan merugikan keuangan perusahaan Bank Pembangunan Daerah Papua.
"Sudah semua diberhentikan. Sesuai dengan peraturan perusahaan," tegas Sabar. []