Lima Pejudi Koa di Solok Diciduk Polisi

Lima pelaku judi koa di Kabupaten Solok diringkus polisi.
Ilustrasi Borgol (Foto: Istimewa)

Solok - Kedapatan sedang bermain judi koa atau kartu ceki di sebuah warung, lima orang warga Kabupaten Solok, Sumatera Barat, diringkus polisi. Mereka pun digelandang ke Mapolres Solok di Arosuka.

Ada laporan perjudian di kawasan Pasar Surian di Kecamatan Pantai Cermin, lalu kami selidiki lebih lanjut.

Lima orang ini merupakan warga Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok. Mereka diciduk pada Senin, 12 Oktober 2020. Masing-masing berinisial, RP, 37 tahun, GS, 51 tahun, ER, 46 tahun, DV, 62 tahun, dan IY, 46 tahun.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 640.000, 1 set kartu koa, dan 1 lembar kertas karton sebagai alas meja.

Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Deni Akhmad Hamdani mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas perjudian itu.

"Ada laporan perjudian di kawasan Pasar Surian di Kecamatan Pantai Cermin, lalu kami selidiki lebih lanjut," katanya, Selasa, 13 Oktober 2020.

Setelah diseluri pada malam hari, petugas ternyata mendapati langsung aktivitas tersebut. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan. "Kami tangkap, kami bawa ke Polres untuk proses lebih lanjut," katanya. []



Berita terkait
Ditegur Kampanye, Cabup Solok Epyardi Asda Bentak Panwaslu
Video calon bupati Solok Epyardi Asda membentak petugas pengawas pemilu beredar di media sosial.
Taaruf, Cara Mahasiswa Muhammadiyah Solok Jaring Calon Kader
IMM merupakan organisasi gerakan mahasiswa Islam yang bernaung dibawah Muhammadiyah, atau disebut organisasi otonom.
Pilkada 2020, Bupati Solok Warning ASN
Bupati Solok Gusmal Dt Raju meminta ASN untuk menjaga netralitas di masa Pilkada 2020.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan