Jakarta, (Tagar 10/9/2017) – Soal tewasnya bayi bernama Tiara Debora, publik menuntut Pemerintah untuk segera membekukan izin operasional RS Mitra Keluarga. Sedangkan, lima instansi mengecam keras kinerja RS Mitra Keluarga, Kalideres. Sebagaimana diketahui, Tiara Debora meninggal dunia, Minggu (3/9), setelah terlambat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres. Dengan adanya kasus ini, izin operasional seluruh RS Mitra Keluarga terancam dibekukan.
Kasus ini berawal dari pihak rumah sakit menolak memasukkan Debora ke bagian pediatric intensive care unit (PICU), karena uang muka yang disetor orangtua korban masih kurang. Orangtua Debora, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, baru menyetor Rp 5 juta dari uang muka yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 19,8 juta. Mereka meyakinkan pihak rumah sakit akan melunasi kekurangannya pada siang harinya. Debora berumur empat bulan, berat badan 3,2 kilogram. Debora datang ke IGD Mitra Keluarga Kalideres, 3 September 2017 pukul 03.40 WIB.
Berikut lima instansi yang mengecam RS Mitra Keluarga Kalideres
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, seharusnya pihak rumah sakit mengutamakan pelayanan terlebih dahulu ketika ada pasien dalam keadaan gawat darurat, ketimbang urusan biaya dan administrasi. "Rumah sakit hanya berpikir uang, uang, harus diberi sanksi sosial oleh masyarakat dan pers," kata Tjahjo. Mendagri juga menambahkan, sanksi sosial sangat tepat, sebab undang-undang yang ada saat ini dinilai masih lemah dalam mengontrol rumah sakit yang tidak manusiawi tersebut. Menurut Tjahjo, Senin (11/9) besok Kementerian Dalam Negeri melalui Sekjen dan Direktorat Jenderal terkait akan membuat surat kepada bupati dan walikota dengan tembusan ke gubernur. Surat itu akan meminta pemerintah daerah memonitor dan memberikan penyuluhan kepada rumah sakit swasta untuk tidak menolak pasien yang memerlukan tindakan darurat atau emergency.
- Ketua KPAI, Susanto mengatakan, pihaknya belum mendalami secara utuh konteks masalahnya, sehingga belum bisa komentar banyak. Namun, menurutnya, rumah sakit mesti menjalankan layanan sebaik-baiknya termasuk memberikan atensi khusus terhadap pasien yang perlu pertolongan segera. KPAI, lanjut Susanto, akan menyeriusi kasus bayi Debora ini dengan mencari tahu kronologi permasalahan. "Nanti komisioner bidang kesehatan yang menindaklanjuti," kata Susanto, Sabtu (9/9).
- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menyayangkan tragedi yang menimpa bayi Tiara Deborah Simanjorang. Kasus kematian Debora bisa dilaporkan ke kepolisian jika terindikasi ada kejanggalan. "Silakan (dilaporkan) apabila memang ada unsur melanggar hukum. Tentunya harus ada pemeriksaan kedokteran yang ahli di bidangnya," kata Rikwanto di sela acara Diklat Komunikator Politik Partai Golkar, Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (9/9). Namun, Rikwanto mengingatkan tak semua rumah sakit bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tapi, menurut dia, seharusnya setiap rumah sakit menerima pasien yang membutuhkan pertolongan. Apalagi saat dalam kondisi darurat.
- Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto menegaskan, pasien harus diutamakan mendapat pertolongan, siapapun dan apapun bentuk penanganan kegawatdaruratannya. Sanksi keras bisa saja sudah menunggu Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres terkait kematian bayi Tiara Debora yang diduga telat mendapatkan penanganan medis, Minggu (10/9). Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan memanggil pihak rumah sakit tersebut untuk dimintai keterangan, Senin (11/9) besok.
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI angkat bicara soal meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres. YLKI meminta tindakan tegas jika rumah sakit itu terbukti menelantarkan bayi Debora."Sudah sepatutnya Pemprov DKI Jakarta dan Kemenkes mengusut tuntas kasus ini, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak rumah sakit, jika terbukti pihak rumah sakit melakukan pelanggaran," kata Ketua YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (10/9). "Adalah sebuah pelanggaran regulasi dan kemanusiaan jika pihak rumah sakit menolak pasien dengan alasan pasien tidak mampu membayar uang muka yang ditentukan, sementara kondisinya sudah gawat," ujarnya. Meninggalnya bayi Debora, kata Tulus, semakin menunjukkan ironi rumah sakit yang seharusnya dikelola dengan basis kemanusiaan dan tolong menolong, tetapi justru dikelola dengan basis komersial.
Sementara itu, dalam keterangan persnya, pihak rumah sakit membantah jika pihak mereka telah menyebabkan Debora meninggal, akibat tak melakukan pelayanan sesuai prosedur.
Manajemen RS Mitra Keluarga menyampaikan bahwa awalnya Debora diterima di IGD dalam keadaan tidak sadar dan tubuh membiru. Menurut pihak rumah sakit, Debora memiliki riwayat lahir prematur dan penyakit jantung bawaan (PDA). Debora juga terlihat tidak mendapat gizi yang baik.
Pihak rumah sakit menyebut pihaknya telah melakukan prosedur pertolongan pertama berupa penyedotan lendir, pemasangan selang ke lambung dan intubasi (pasang selang napas), lalu dilakukan bagging atau pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang napas, infus, obat suntikan dan diberikan pengencer dahak (nebulizer).
Pemeriksaan laboratorium dan radiologi pun dilakukan. Rumah sakit pun menyarankan Debora dirawat di instalasi PICU dan mengetahui bahwa pihak keluarga menyampaikan kendala biaya. Untuk itu, pihak rumah sakit memberikan solusi dengan merujuk Debora untuk dirawat di rumah sakit yang memiliki instalasi PICU dan melayani pasien BPJS. (wwn/DBS)