Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM). Agung terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Minggu malam, 6 Oktober 2019.
Belakangan, terkuak fakta berkaitan dengan kasus yang melibatkan Bupati Lampung Utara ini. Berikut lima fakta terbaru dari kasus Agung Ilmu Mangkunegara yang bermasalah dengan lembaga antirasuah.
1. Penerima Suap Proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR
Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) terjerat KPK atas dugaan penerimaan suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara.
Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Total suap yang diduga sudah diterima Agung berjumlah Rp 1,2 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan jumlah uang suap yang diduga diterima Agung dari proyek di dua dinas itu berbeda-beda.
"Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM, Bupati Lampung Utara dilakukan oleh HWS (Hendra Wijaya Saleh), swasta pada WHN (Wan Hendri), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara melalui RSY (Raden Syahril), orang kepercayaan Bupati," kata Basaria.
Selanjutnya, Agung diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR. Total duit yang diduga telah diterima Agung berjumlah Rp 1 miliar.
"AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR,
2. Menambah OTT Petinggi Daerah yang Terjaring KPK
Agung menambah deretan petinggi dari daerah yang diamankan KPK pada tahun 2019 ini. Nama Agung tercatat sebagai kepala daerah ke-119 yang dijerat lembaga antirasuah tersebut.
Tahun ini KPK menjaring Bupati Mesuji Khamami, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Bupati Muara Enim Ahmad Yani, dan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot.
3. Angkat Kadis PUPR dengan Syarat Duit Fee
Kasus yang membawanya ke KPK diusut karena tindakan dia sebagai Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) yang mengangkat Kadis PUPR. Hal itu terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Agung mengangkat kadis PUPR dengan syarat di awal setoran fee dari setiap proyek.
Pernyataan itu dijelaskan langsung oleh salah satu pimpinan KPK. Dalam Konferensi persnya kemarin, Basaria Pandjaitan mengungkapkan hal tersebut.
"Sejak tahun 2014, sebelum SYH (Syahbuddin) menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) yang baru menjabat, memberi syarat, jika SYH ingin menjadi Kadis PUPR, maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR," kata Basaria Pandjaitan, di gedung KPK, Kawasan Kuningan, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.
4. Amankan Rp 600 Juta
Fakta lainnya terkait Agung yaitu dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 600 juta.
"Diduga terkait dengan proyek di Pemkab Lampung Utara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin 7 Oktober 2019, seperti dilansir dari Antara.
5. Tersangkut Pasal Tipikor
Bupati Lampung Utara Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. []