Lihat Hasil Kelulusan PPDB SMA Sumbar di Sini

Panitia PPDB online SMA dan SMK di Sumatera Barat telah mengumumkan kelulusan siswa baru.
Situs baru pendaftaran PPDB Online SMA dan SMK di Sumbar. (Foto: Tagar/Istimewa)

Padang - Hasil seleksi tahap 1 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA dan SMK di Sumatera Barat (Sumbar), sudah bisa diakses hari ini, Jumat, 10 Juli 2020.

Bagi yang belum lulus jalur zonasi bisa mendaftar tahap 2 pada 12 Juli.

Ketua PPDB SMA Sumbar Suryanto mengatakan, hasil seleksi PPDB siswa SMA dan SMK sudah bisa diakses melalui website PPDB Sumbar di laman https://ppdbsumbar2020.id/.

"Ya, hari ini siswa sudah bisa mengetahui apa mereka lolos di sekolah yang dituju. Ini hasil seleksi tahap pertama," katanya, Jumat, 10 Juli 2020.

Selain pengumuman, kata Suryanto, hari ini juga langsung dijadwalkan daftar ulang bagi calon siswa diterima yang mendaftar lewat jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.

"Bagi yang belum lulus jalur zonasi bisa mendaftar tahap 2 pada 12 Juli. Besoknya langsung diumumkan dan 13 Juli langsung daftar ulang. Sorenya pukul 16:00 WIB langsung sekolah pertama secara virtual," katanya.

Kemudian, untuk SMK juga sudah diumumkan dan dilanjutkan pendaftaran tahap 2 mulai dari tes minat bakat 11 Juli. Tanggal 12 Juli pendaftaran dan seleksi dan 13 Juli pengumuman langsung pendaftaran ulang calon yang diterima.

"Sedangkan untuk sekolah berasrama sudah selesai sejak 21 Juni," katanya. []


Berita terkait
Kampus Muhammadiyah Sumbar Dapat Hibah 700 Juta
UMSB Bukittinggi menerima hibah sebesar Rp 700 juta untuk pembangunan pagar kampus.
Syarat Siswa Sekolah Tatap Muka di Sumbar 13 Juli
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bakal membuka sekolah pada tanggal 13 Juli 2020.
Ombudsman Sumbar Sebut Puncak Laporan PPDB Hari Ini
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat memprediksi puncak laporan masyarakat terkait PPDB terjadi hari ini, Kamis, 9 Juli 2020.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.