Lembaga Pengawas Prancis Denda Google 271 Juta Dolar AS

Lembaga pengawas katakan, mereka jatuhkan hukuman terhadap Google, karena telah melanggar aturan hak kekayaan intelektual Uni Eropa
Google didenda 271,7 juta dolar AS oleh lembaga pengawas persaingan usaha Prancis Rabu (20/3/2024). (Foto: voaindonesia.com/Reutes)

TAGAR.id, Paris, Prancis - Google, anak usaha Alphabet didenda 271,7 juta dolar AS oleh lembaga pengawas persaingan usaha Prancis pada Rabu (20/3/2024).

Lembaga pengawas itu mengatakan, mereka menjatuhkan hukuman terhadap Google, karena telah melanggar aturan hak kekayaan intelektual Uni Eropa, dalam hubungan mereka dengan para penerbit media.

Lembaga ini juga mengungkapkan keprihatinan mereka terkait Bard, produk berteknologi kecerdasan buatan (AI - artificial intelligence)  milik Google, yang telah berganti nama menjadi Gemini.

Google sendiri telah berjanji untuk tidak melakukan perlawanan atas fakta-fakta itu sebagai bagian dari proses penyelesaian, menurut regulator tersebut.

Lebih lanjut, mereka juga mengatakan bahwa perusahaan tersebut, dalam hal ini Google, telah mengusulkan sejumlah solusi untuk memenuhi sejumlah kekurangan mereka.

Denda ini terkait dengan pelanggaran hak cipta di Prancis untuk konten daring.

Kasus ini dipicu oleh komplain dari sejumlah organisasi pemberitaan terbesar Prancis, termasuk Kantor Berita AFP.

Perselisihan ini nampaknya sudah diselesaikan dua tahun lalu, ketika Google membatalkan bandingnya terhadap denda yang saat itu dijatuhkan sebesar 500 juta dolar AS, pada akhir proses penyelidikan besar-besaran.

Tetapi pada Rabu, lembaga pengawas mengatakan Google telah melanggar empat dari tujuh ketentuan komitmen yang disetujui dalam perjanjian penyelesaian.

Komitmen itu termasuk melakukan negosiasi dengan penerbut dengan itikad baik dan menyediakan informasi yang transparan.

Lembaga pengawasan secara khusus menyebut Bard, program, chatbot dengan kecerdasan buatan milik Google, yang telah diluncurkan tahun lalu.

Disebutkan bahwa program ini telah dilatih menggunakan data dari outlet media dan agensi berita yang tidak dipastikan, dan Google tidak memberi tahu kedua pihak itu atau juga regulator.

Google mengatakan, pihaknya menerima penyelesaian itu “karena ini merupakan saatnya untuk meninggalkan persoalan tersebut”. (ns/ka)/voindonesia.com. []

Berita terkait
Tanggung Jawab Google dalam Kasus Teror ISIS Dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung AS
Kasus tersebut adalah kajian pertama pengadilan, khususnya pada Pasal 230 Undang-undang Kesopanan Komunikasi (Communication Decency Act)
0
Lembaga Pengawas Prancis Denda Google 271 Juta Dolar AS
Lembaga pengawas katakan, mereka jatuhkan hukuman terhadap Google, karena telah melanggar aturan hak kekayaan intelektual Uni Eropa