Menkeu Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Triliunan Rupiah ke Kejaksaan Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan sebenarnya tindak pidana tersebut sudah cukup lama terjadi
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, 18 Maret 2024. (Foto: voaindonesia.com/YouTube/@kejaksaanri3625)

TAGAR.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Kejaksaan Agung. Jaksa Agung mengatakan tindak pidana ini sudah lama terjadi. Lalu mengapa tak cepat diselidiki? Ghita Intan melaporkannya untuk VOA.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Senin (18/3/2024) menerima laporan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 2,5 triliun. Laporan itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan sebenarnya tindak pidana tersebut sudah cukup lama terjadi.

“Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama,” ungkap Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, dalam kasus ini ada empat perusahaan yang menerima pembiayaan dari LPEI. Yaitu PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SMI Rp 1,44 miliar dan PT PRS Rp 305 miliar. “Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,5 triliun. Itu tahap pertama nanti ada tahap keduanya,” jelasnya.

Jaksa Agung ST BurhanuddinJaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, 18 Maret 2024. (Foto: voaindonesia.com/YouTube/@kejaksaanri3625)

Ditambahkannya, selain keempat perusahaan itu, ada juga enam perusahaan lain yang terindikasi fraud senilai kurang lebih Rp3 triliun. Burhanuddin mengatakan hal ini masih dalam proses pemeriksaan oleh BPKP sehingga nama perusahaannya belum bisa diungkap ke publik.

“Saya hanya imbau, nanti ada enam perusahaan tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan, tadi antara BPKP, Inspektorat Jenderal, Jamdatun tolong dilaksanakan sebelum nanti akan ada penyerahan dalam tahap duanya itu sebesar Rp3 triliun,” jelasnya.

Menkeu: Dugaan Korupsi Diketahui dari Pemeriksaan Kredit Bermasalah

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan indikasi dugaan tindak pidana korupsi ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap kredit-kredit bermasalah yang dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari LPEI, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Tim terpadu ini, kata Menkeu, dibentuk semata-mata karena ingin melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI agar direksi dan manajemennya bisa terus meningkatkan peranan dan tanggung jawabnya untuk membangun tata kelola perusahaan yang baik.

Menkeu RI Sri Muyani di Kejaksaan AgungMenkeu RI Sri Muyani di Kejaksaan Agung RI, 18 Maret 2024. (Foto: voaindonesia.com/YouTube/@kejaksaanri3625)

“Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan dan harus menjalankan sesuai mandat UU nomor 2 tahun 2009. Kami juga mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi dan bersama-sama dengan tim terpadu tadi yaitu BPKP Jamdatun dan Inspektorat Jenderal kemenkeu untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI,” tegasnya.

Menurut Menkeu hal ini penting karena salah satu tanggung jawab dan misi utama LPEI adalah mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui kegiatan ekspor, yang merupakan salah satu aktivitas ekonomi yang sangat penting untuk meningkatkan daya kompetisi perekonomian Indonesia di pasar global, dan sekaligus memberdayakan UMKM supaya dapat menembus pasar ekspor dunia.

“Untuk bisa menerapkan misi tersebut LPEI harus terus membangun kompetensi dan tata kelola yang baik. Oleh karena itu, Kemenkeu terus meminta jajaran direksi terutama direksi yang sekarang dengan seluruh manajemennya untuk terus mampu melaksanakan misi mendorong ekspor ini dan sekaligus membangun tata kelola korporasi yang baik. Ini agar mandat LPEI untuk menyalurkan pembiayaan di bidang ekspor dna juga bahkan melakukan asuransi dan penjaminan bisa dilakukan dengan tata kelola yang baik, profesional dan dengan integritas,” tuturnya.

LPEI Dukung Langkah Menkeu

Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso dalam siaran pers yang diterima oleh VOA mengatakan, pihaknya mendukung penuh terkait langkah Menkeu dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum.

“LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah,” ungkap Riyani.

Ditambahkannya, LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik dan menjaga integritas dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga guna mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan. (gi/em)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
KPK Jadwalkan Direktur Smart Marsindo Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, agenda pemeriksaan saksi tersebut dijadwalkan pada pekan depan.