Legislator Ini Desak Jokowi Tinjau Ulang Tapera

Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai kurang relevan di tengah kondisi pandemi Covid-19
Kementerian PUPR Pastikan BP Tapera Beroperasi 2021. (Foto: dok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)

Jakarta - Anggota Komisi V DPR-RI Suryadi Jaya Purnama mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang besaran simpanan peserta yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurut Suryadi, kebijakan PP Tapera seharusnya memperhatikan kondisi perekonomian imbas pandemi yang masih berlangsung saat ini.

“Dengan kondisi perekonomian yang seperti sekarang ini, di mana konsumsi rumah tangga juga mengalami penurunan yang sangat signifikan, maka seharusnya pemerintah berhati-hati pada saat menetapkan PP 25/2020,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu, 7 Juni 2020.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menyebut Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang menjadi dasar terbitnya PP 25/2020 ini pada awalnya ditujukan membantu pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan perumahan.

"Kejutannya adalah terkait besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau penghasilan pekerja, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja itu sendiri," tutur legislator daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat II tersebut.

Untuk diketahui, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Baginda Siregar baru-baru ini menargetkan 13 juta peserta atau nasabah Tapera dalam lima tahun periode tabungan perumahan tersebut beroperasi. Peserta nasabah Tapera tahap awal berasal dari kelompok peserta Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berjumlah sekitar 4,2 juta orang.

Segmen peserta yang menerima manfaat berupa pembiayaan perumahan adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Nantinya, kelompok peserta yang menjadi nasabah Tapera terdiri dari ASN, pegawai BUMN, BUMD, dan BUMDes, personel TNI-Polri, pegawai swasta, wiraswasta atau pekerja mandiri dan tenaga kerja asing atau pekerja WNA yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia.

Presiden Joko Widodo sendiri telah meneken PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Mei 2020. Rencananya, penghimpunan simpanan peserta akan mulai dilakukan pada Januari 2021 mendatang. []

Baca juga:

Berita terkait
Tak Bisa Andalkan APBN, Pemerintah Bentuk BP Tapera
Pemerintah merilis peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, 20 Mei 2020 lalu.
Kementerian PUPR Pastikan BP Tapera Beroperasi 2021
Kementerian PUPR memastikan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan beroperasi pada tahun 2021.
Jokowi Teken PP Tapera, Pengamat: Tahan Dulu
Presiden Jokowi telah meneken PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Mei 2020.