Jakarta - WeChat Pay, penyedia dompet elektronik asal China legal untuk beroperasi di Indonesia sejak 1 Januari 2020. Seiring pemenuhan WeChat Pay terhadap aturan transaksi elektronik di Indonesia.
"WeChat Pay sudah resmi jalan, kalau dulu tidak ada payung hukumnya, sekarang karena sudah ada payung hukumnya mengenai QRIS," ucap Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng beberapa waktu lalu.
Tapi, platform percakapan populer asal negeri panda tidak tersedia untuk masyarakat Indonesia. Pasalnya, WeChat Pay hanya ditujukan bagi turis China yang sedang berkunjung ke Indonesia yang gemar bertransaksi melalui dompet elektronik tersebut.
Tapi, Indonesia tetap mendapat keuntungan dari WeChat Pay, salah satunya mengetahui jumlah transaksi turis luar internasional, khususnya China saat berkunjung ke Indonesia.
Gandeng CIMB Niaga
Bank Indonesia menyatakan bahwa WeChat Pay sudah legal dipakai seiring pemenuhan aturan kerja sama, salah satunya dengan menggandeng PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Sebagai salah satu kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV, CIMB Niaga berhasil bekerja sama dengan perusahaan IT agar layanan pembayaran nontunai WeChat Pay menggunakan Quick Response (QR) Code, khususnya QR Code Indonesia Standard (QRIS) sebegai syarat beroperasi.
Selain itu, CIMB bertugas menjadi acquirer yang memproses transaksi para penerbit asing dan penampung dana floating minimum 30 persen.
CIMB Niaga juga berhasil bekerja sama untuk menerapkan layanan pembayaran nontunai WeChat Pay dengan menggunakan Quick Response (QR) Code, khususnya QR Code Indonesia Standard (QRIS). []