Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Narkotika untuk Kesehatan yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) pada tanggal 7 Juli 2020 lalu telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi, agar informasi bukti ilmiah terkait penelitian ganja medis dibuka kepada publik.
Mereka yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Rumah Cemara, Lingkar Ganja Nusantara (LGN), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), EJA, dan Yakeba, mempertanyakan dasar penolakan pemerintah terhadap penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan.
Pemerintah harus terbuka dan membuka atas segala informasi penolakan ganja untuk kepentingan kesehatan.
Maruf, Pengacara Publik LBH Masyarakat, mengatakan gayung tuntutan mereka tidak disambut baik oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian RI (Polri), dan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Empat Jenis Ganja yang Bagus untuk Keperluan Medis
Dia melanjutkan, alih-alih ditanggapi, permohonan informasi publik terkait ganja medis malah harus berlanjut ke tahap sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat tertanggal 28 September 2020.
"Karena tidak ada satu pun dari tiga instansi pemerintah yang ditujukan, yakni BNN, Polri, dan Kementrian Kesehatan yang menjawab permohonan informasi publik yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan," kata Maruf dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Rabu, 30 September 2020.
Dia menengarai, hal ini justru semakin memperkuat sinyalemen bahwa sikap pemerintah yang menolak penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan pada Juni 2020 tidak berlandaskan ilmu pengetahuan dan penelitian yang jelas.
"Padahal pemerintah sebelumnya mengklaim bahwa berdasarkan hasil penelitian bahwa ganja di Indonesia memiliki kandungan THC yang tinggi, dan ganja di Indonesia tumbuh dari alam dengan kandungan THC tinggi, sehingga pemerintah menolak penggunaan ganja untuk alasan kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Redam Covid-19, Pemerintah Diminta Riset Ganja Medis
Menurutnya, penting bagi publik untuk mengetahui dasar informasi klaim pemerintah menolak pemanfaatan ganja untuk kesehatan, karena kebijakan tersebut ia nilai akan berdampak langsung kepada hak atas pelayanan warga masyarakat.
"Pemerintah harus terbuka dan membuka atas segala informasi penolakan ganja untuk kepentingan kesehatan," kata Maruf.
Sebab, bagi dia, pembukaan informasi penolakan ganja untuk kepentingan kesehatan merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak atas pelayanan kesehatan setiap orang sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Selain itu, kata dia, pembukaan informasi tersebut akan menunjukkan apakah pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah pemerintahan yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi atau justru sebaliknya.
"Oleh karena itu LBH Masyarakat bersama Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik untuk mengingatkan kembali agar Presiden Jokowi tidak melupakan tanggung jawab konstitusional yang diemban pemerintahannya," ujarnya. []